Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Menurut Hadist, Membatalkan atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 April 2021 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi memotong kuku saat puasa. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memotong kuku saat puasa. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Agama Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga kebersihan. Tak heran jika sebelum beribadah kita diwajibkan untuk menyucikan diri terlebih dahulu dengan berwudhu. Hal ini juga telah dijelaskan dalam hadist sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” (HR. Tirmizi).
Salah satu kegiatan yang kerap dilakukan umat Muslim dalam menjaga kebersihan tubuh yaitu memotong kuku tangan dan kaki. Sebab, tangan dan kaki menjadi bagian tubuh utama yang digunakan saat beraktivitas sehingga sering ada kotoran yang tertinggal di sela-sela kuku.
Namun, memotong kuku menjadi kegiatan yang kerap dipertanyakan saat memasuki bulan Ramadhan. Banyak umat Muslim yang ragu untuk memotong kuku di bulan suci karena dianggap dapat membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana sesungguhnya hukum memotong kuku saat puasa? Adakah hadits yang menjelaskannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Ilustrasi memotong kuku saat puasa. Foto: Freepik

Hukum Memotong Kuku Saat Puasa

Hingga saat ini, belum ditemukan hadits yang melarang umat Muslim saat sedang puasa. Mengutip buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i (2019), DR. Syaikh Alauddin Za’tari justru menjelaskan bahwa memotong kuku termasuk dalam sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah.
ADVERTISEMENT
Ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Lima hal termasuk (sunnah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Untuk melakukannya, dianjurkan untuk memulai dari jari telunjuk tangan kanan, jari tengah, jari manis, dan ibu jari. Kemudian lanjut ke kelingking kiri, jari manis, dan selanjutnya. Untuk bagian kaku, dimulai dari jari kelingking kanan dan diakhiri dengan jar kelingking kiri.
Lalu, mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi (2013: 22), ada batas waktu yang dianjurkan oleh Rasulullah untuk memotong kuku, yaitu 40 hari. Hal ini berdasarkan hadits Anas, ia berkata:
ADVERTISEMENT
Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami dalam merapikan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan, dan tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum memotong puasa saat puasa boleh dan tidak lantas membatalkan puasa. Bahkan, jika seorang Muslim memotong kukunya berarti ia mengikuti dan menjalankan sunnah Rasulullah SAW.
Perlu diingat bahwa yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Bukan memotong atau menghilangkan bagian tubuh seperti halnya memotong kuku atau rambut.
(ADS)