Konten dari Pengguna

Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Ajaran Islam yang Wajib Dipahami

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
8 Juli 2021 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Memperbesar Alat Vital Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Memperbesar Alat Vital Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Ajaran Islam menyebutkan bahwa Allah SWT menciptakan umat manusia sesuai dengan keadilan dan kebijaksanaan-Nya. Artinya, seluruh bagian tubuh manusia juga sudah ditentukan dengan adil, termasuk alat vital. Manusia harus menerima pemberian Allah tanpa banyak menuntut.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ada beberapa keadaan yang mendorong manusia untuk mencoba alternatif yang bisa mengubah ukuran alat vital. Misalnya, dengan operasi di dokter atau meminum obat untuk memperbesar alat vital.
Lantas, apakah tindakan mengubah ukuran alat vital diperbolehkan? Bagaimana hukum memperbesar alat vital dalam ajaran Islam? Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan berikut.
Ilustrasi Hukum Memperbesar Alat Vital Foto: Unsplash

Hukum Memperbesar Alat Vital

Mengutip Skrispsi Pembesaran Alat Vital Pria Sebagai Upaya Mengharmoniskan Rumah Tangga dalam Perspektif Analisis Al-Maslahah Al-Mursalah oleh Muhammad Abdul Mufid (2017), umat Muslim tidak diperbolehkan mengubah ciptaan Allah SWT.
Sebagaimana dikatakan dalam Al-Quran surah Annisa' ayat 118-119 yang berbunyi:
"Yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) (118). Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (119) (QS. Annisa’: 118-119)
ADVERTISEMENT
Larangan mengubah ciptaan Allah SWT juga tercatat dalam hadis berikut: "Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah."
Sementara itu, Fatwa Syabakah Islamiyah no. 63096 menyebutkan bahwa tindakan memperbesar alat vital diperbolehkan dengan kondisi tertentu. Berikut pernyataannya:
"Bahwa memperbaiki bentuk penis atau menambah panjang ukurannya, jika tidak dilakukan dengan tidakan operasi, namun sebatas mengkonsumsi obat-obatan atau semacamnya, maka termasuk bentuk menambahkan yang tidak diiringi campur tangan manusia. Karena itu hukumnya boleh, selama tidak menimbulkan bahaya lainnya."
Ilustrasi Hukum Memperbesar Alat Vital Foto: Unsplash
Dalam hal ini, seseorang dengan alat vital atau kelamin yang lebih kecil dari ukuran normal diperbolehkan menggunakan obat yang bisa memperbesar alat vital. Sehingga, orang tersebut dapat memuaskan istri dan menjaga keharmonisan keluarga.
ADVERTISEMENT
Obat diperbolehkan karena alternatif ini tak termasuk operasi, namun rangsangan terhadap sel yang bisa menjadikan zakar lebih besar.
Namun, mereka yang ingin meminum obat herbal juga harus berkonsultasi dengan dokter. Harus dipastikan bahwa obat itu tidak memberi dampak negatif bagi diri sendiri atau orang lain.
Sementara itu, mereka yang ingin memperbesar alat vital untuk menikmati organ vital tidak diperbolehkan. Itu karena hal tersebut bisa menjadi celah untuk menjerumuskan manusia ke arah perbuatan yang diharamkan.
(GTT)