Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Majelis Ulama Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2020 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Majelis Ulama Indonesia. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Majelis Ulama Indonesia. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hari lahir Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriah. Momen ini merupakan bentuk penghormatan umat Islam kepada Nabi Muhammad yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam.
ADVERTISEMENT
Tahun ini, Maulid Nabi jatuh pada 29 Oktober 2020. Di Indonesia, perayaan Maulid Nabi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Untuk memperingatinya, biasanya umat muslim akan mengadakan pengajian dan doa bersama.
Sejumlah daerah di Tanah Air juga punya cara masing-masing untuk merayakan Maulid Nabi. Misalnya Grebek Maulid di Yogyakarta dan tradisi Meuripee di Aceh.
Muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum memperingati Maulid Nabi? Berikut adalah penjelasannya:

Hukum Merayakan Maulid Nabi

Menurut pengakuan seorang tokoh sufi bernama Yusuf Hasyim ar-Rifa’I dalam kitab ar-Rad al-Muhkim al-Mani’, memperingati Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam setelah Rasulullah wafat. Sehingga perayaan ini dapat dikatakan baru.
Meski merupakan suatu kebaruan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa memperingati Maulid Nabi termasuk bid’ah hasanah, bukan bid’ah dhalalah.
ADVERTISEMENT
Bid’ah dhalalh adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan Bid’ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi maupun para sahabatnya namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadis.
Argumen ini didasarkan pada hadis dan Al-Quran. Dalam surat Yunus, disebutkan bahwa umat Islam patut bergembira atas rahmat yang diberikan Allah SWT, termasuk kelahiran Nabi Muhammad.
“Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS.Yunus:58)
Selain itu, hadis lain menerangkan bahwa Nabi Muhammad kerap berpuasa di hari Senin sebagai bentuk syukur terhadap hari kelahiran beliau dan hari di mana Rasulullah menerima wahyunya untuk yang pertama kali.
ADVERTISEMENT
“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari Senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim)
Dua bukti tersebut menurut MUI merupakan argumen yang cukup kuat untuk membuktikan diperbolehkannya perayaan Maulid Nabi.

Cara Merayakan Maulid Nabi Muhammad

MUI memberikan panduan agar perayaan Maulid Nabi tidak melenceng dari aturan agama Islam. Beberapa kegiatan yang dianjurkan meliputi:
ADVERTISEMENT
(ERA)