Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menagih Hutang dalam Islam yang Telah Diatur dalam Alquran dan Sunah
13 September 2021 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari hal yang terkecil hingga terbesar. Utang piutang menjadi salah satunya yang dibahas lebih lanjut dalam bab kajian muamalah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Al-Hisbah Al-Islamiyah: Sistem Pengawasan Pasar dalam Islam karya Dr. Abdurrahman, utang piutang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Bahkan dianjurkan bagi seorang Muslim untuk meminjamkan saudaranya yang sedang kesusahan. Allah SWT berfirman:
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah: 245)
Namun perlu diingat bahwa Islam juga mengatur adab dalam prosesnya, termasuk saat menagih hutang. Adab ini berlaku bagi kedua belah pihak dengan beberapa ketentuan hukum di dalamnya.
Lantas bagaimana hukum menagih hutang dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
ADVERTISEMENT
Hukum Menagih Hutang dalam Islam
Seperti disebutkan di awal, menagih hutang diperbolehkan dalam Islam, namun ada adab tertentu yang mengaturnya. Syariat tidak membenarkan segala macam praktik yang memberatkan pihak yang berutang (muqtaridl) dan menguntungkan pihak yang memberi utang (muqridl).
Tidak disyariatkan pula menetapkan batas waktu pembayaran kepada pihak yang berutang. Apalagi jika pihak tersebut sedang dalam kondisi tidak mampu dan kesusahan.
Pihak yang memberikan utang hendaknya memberikan kelapangan padanya. Sebab ada banyak keutamaan baginya jika melakukan hal tersebut, salah satunya adalah mendapat naungan dari Allah SWT. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
"Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah." (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hutang: Antara Pahala dan Dosa oleh Hanif Luthfi, dikisahkan bahwa Abu Qatadah pernah memiliki piutang pada seseorang. Kemudian beliau mendatangi orang tersebut untuk menyelesaikan utangnya. Namun ternyata orang tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya.
Qatadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari rumahnya adalah anak kecil. Abu Qatadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai orang yang berhutang tadi.
Lalu anak tadi menjawab, "Iya, dia ada di rumah sedang makan khoziroh (nama makanan)."
Lantas Abu Qatadah pun memanggilnya, "Wahai fulan, keluarlah. Aku dikabari bahwa engkau berada di situ." Orang tersebut kemudian menemui Abu Qatadah.
Abu Qatadah pun berkata padanya, "Mengapa engkau harus bersembunyi dariku?" Orang tersebut mengatakan, "Sungguh, aku adalah orang yang berada dalam kesulitan dan aku tidak memiliki apa-apa. "
Lantas Abu Qatadah pun bertanya, "Apakah betul engkau adalah orang yang kesulitan?" Orang tersebut berkata, "Iya betul." Lantas dia menangis.
ADVERTISEMENT
Abu Qatadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda seperti hadist yang disebutkan tadi. Lantas Abu Qatadah pun menangguhkan piutangnya atas orang tersebut.
Di buku yang sama, disebutkan pula bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah. Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad)
ADVERTISEMENT
(MSD)