Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menagih Utang dalam Islam dan Adabnya
20 November 2023 16:48 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum menagih utang dalam Islam perlu diketahui setiap Muslim. Perkara utang merupakan hal sensitif yang kerap memicu perselisihan, bahkan konflik berkepanjangan.
ADVERTISEMENT
Utang piutang dalam Islam masuk dalam kajian muamalah. Secara harfiah, utang adalah pinjaman berbentuk uang maupun benda. Hukum dasar utang piutang pada dasarnya boleh atau mubah selama tidak melanggar syariat.
Setiap Muslim disunahkan memberikan bantuan (utang) kepada saudaranya yang sedang membutuhkan. Bantuan tersebut bahkan dinilai sebagai ibadah berpahala tinggi.
Ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 245. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak …”
Lantas apakah orang yang berutang boleh ditagih dan bagaimana hukum serta adabnya? Simak penjelasan mengenai bagaimana hukum menagih utang dalam Islam.
Apa Hukum Menagih Utang dalam Islam?
Hukum menagih utang disesuaikan berdasarkan situasinya. Menurut dr KH M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi dalam bukunya Panduan Muslim Sehari-hari, menagih utang setelah jatuh tempo dibolehkan. Namun tetap harus memperhatikan kondisi dan adab.
ADVERTISEMENT
Orang yang memberi utang bisa menagih kembali hartanya kapan saja, asalkan orang yang diberi pinjaman dalam keadaan mampu dan memiliki cukup harta untuk melunasi utangnya.
Tetapi, jika orang yang berutang dalam kondisi tidak mampu membayar, maka diharamkan untuk memaksanya. Dengan demikian, pemberi pinjaman wajib menunggu sampai orang yang berutang dalam kondisi lapang.
Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 280. Allah SWT berfirman:
Lantas, bagaimana jika yang berutang adalah orang kaya dan dia menolak membayar utang-utangnya, padahal dia memiliki harta yang dapat digunakan untuk melunasi kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Pemberi utang dapat terus menagih kembali hartanya dengan cara yang baik. Jika orang tersebut tetap tidak mau membayar, maka masalah tersebut dapat dibawa ke hukum.
Orang yang memiliki kemampuan melunasi utang, namun menunda-nunda pembayarannya telah berbuat zalim kepada orang lain. Utang adalah kewajiban yang akan dibawa sampai mati, bahkan dapat menjadi penghalang seseorang masuk surga.
Sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim. Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang".
Adab Menagih Utang
Menagih utang sejatinya dilakukan dengan memperhatikan adab. Berikut ini beberapa adab menagih utang dalam Islam:
1. Menagih saat sudah jatuh tempo
Utang sebaiknya ditagih pada saat jatuh tempo atau setelahnya. Tidak dianjurkan bagi umat Muslim untuk menagihnya sebelum waktu yang telah dijanjikan. Apabila orang yang berutang belum bisa bayar dan sama sekali tidak memiliki harta, maka pemberi utang wajib menangguhkannya.
ADVERTISEMENT
2. Menggunakan kata-kata yang baik
Menagih utang harus dilakukan dengan kata-kata yang baik dan sopan. Ini sebagaimana ajaran Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Ibnu Majah. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Siapa yang menuntut haknya sebaiknya menuntut dengan cara yang baik, pada orang yang ingin menunaikannya atau yang tidak ingin menunaikannya”.
3. Tidak mengambil keuntungan
Islam melarang orang yang memberikan pinjaman untuk mengambil keuntungan. Utang piutang yang dibolehkan dalam syariat adalah yang dilandasi atas dasar kasih sayang dan rasa takut kepada Allah.
Selain adab menagih utang, Islam juga telah mengatur sikap atau adab bagi orang yang berutang. Berikut adab yang harus diperhatikan saat berutang.
4. Jangan pernah berniat tidak membayar
Orang yang berutang harus memiliki niat untuk melunasinya, meskipun memerlukan waktu yang sangat panjang. Dalam hadits riwayat majah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang berutang sedang dia berniat tidak melunasi utangnya maka dia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri”.
ADVERTISEMENT
5. Jangan menunda-nunda pembayaran
Utang sebaiknya segera dilunasi jika sudah memiliki rezeki. Jangan sampai orang yang memberi utang menagih terlebih dahulu. Menunda-nunda bayar utang bagi orang yang mampu melunasinya adalah kezaliman. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (membayar) adalah sebuah kezaliman”.
(GLW)