Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menasehati dalam Islam yang Penting untuk Dipahami
15 September 2021 13:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Nasehat atau nasihat adalah bentuk kasih sayang dan kepedulian seseorang terhadap saudara Muslim lainnya. Dengan memberikan nasehat, seseorang akan terselematkan dari perbuatan yang tidak baik dan merugikan.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, memberikan nasehat termasuk perkara amar ma’ruf nahi munkar. Maksudnya, perilaku ini mampu mengajak seseorang melakukan sesuatu yang mengandung maslahat dan mencegahnya dari perbuatan yang mengandung mudharat.
Akhlak saling menasehati sesama Muslim telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sejak dulu kala. Bahkan para Nabi dan Rasul pun tidak bosan memberikan nasehat kepada umatnya agar senantiasa menyeru agama Allah. Dalam Surat Al-A’raf ayat 62, Allah SWT berfirman:
“Aku menyampaikan amanat Rabbku, memberikan nasehat kepadamu dan aku mengetahui dari Allah apa yang tidak kamu ketahui”
Lantas bagaimana hukum menasehati dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Menasehati dalam Islam
Mengenai hukum menasehati dalam Islam, masih banyak perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian mengatakan wajib dan sebagian yang lain mengatakan boleh.
Mengutip buku Kerja Halal Hidup Berkah oleh Khalifurrahman Fath, Al-Muhasibi termasuk ulama yang mewajibkan umat Islam untuk saling menasehati. Menurutnya, nasehat adalah niat baik yang datang dari hati seorang Muslim. Dengan niat baik ini, seseorang di luar sana bisa saja tergerak hatinya untuk bertaubat dan kembali menyeru agama Allah.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, wajib hukumnya bagi seorang Muslim memberikan nasehat kepada saudaranya. Karena hidayah Allah bisa datang kapan saja kepada orang yang Dia kehendaki. Bisa jadi, dengan nasehat itu Allah mendatangkan hidayah-Nya.
Hal selaras disampaikan juga oleh Fathur Muis dalam bukunya yang berjudul 40 Pesan Nabi untuk Setiap Muslim. Beliau menuturkan bahwa hukum asal nasehat adalah wajib yang didasarkan hadist Rasulullah berikut:
Dari Abu Ruqayah Tamim Ad-Daari , sesungguhnya Nabi s bersabda, "Agama adalah nasehat." Kami bertanya, "Untuk siapa?" Beliau bersabda, "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum Muslimin dan kaum Muslimin secara umum." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Menurutnya, nasehat adalah kalimat ajaib yang mampu memberikan keuntungan kepada orang yang diberi nasehat. Memberikan nasehat diibaratkan sebagai tindakan menutup cacat pada baju seseorang. Ini sama halnya dengan menutup cela atau kekurangan yang terdapat pada dirinya.
Berbeda dengan dua pendapat tadi, hukum menasehati dalam Islam menurut sebagian ulama yang lain ialah boleh atau mubah. Mengutip buku Adab Muslim Sehari Semalam oleh Al-Qismul Ilmi, hukum ini bisa menjadi wajib jika nasehat itu diminta oleh saudaranya. Sebab, Imam An-nawawi pernah berkata:
ADVERTISEMENT
“Apabila dia meminta nasehat darimu, maka wajib bagimu untuk menasehatinya, jangan hanya mencari muka di hadapannya, jangan pula menipunya, dan janganlah kamu menahan diri untuk menerangkan nasehat kepadanya” (Syarh Muslim [7/295] asy-Syamilah)
Nasehat kepada kaum Muslimin bertujuan untuk menyeru mereka kembali kepada agama Allah. Memerintahkan mereka pada yang mak'ruf dan mencegahnya dari yang munkar. Itulah makna sesungguhnya dari kalimat 'agama adalah nasihat'.
Namun pada hakikatnya, tugas seorang Muslim yang pertama adalah menasihati diri sendiri. Jika sudah, barulah ia boleh menasehati orang lain.
Namun, dalam menasehati seseorang, perlu diperhatikan adab dan etikanya. Etika yang paling utama adalah melakukannya secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.
Karena siapa yang menutupi cela orang lain, maka Allah akan menutupi celanya di dunia dan akhirat. Bahkan, ada ulama yang mengatakan:
ADVERTISEMENT
"Barangsiapa yang menasihati saudaranya dengan cara empat mata, maka itulah nasihat yang sebenarnya. Sebaliknya, barangsiapa yang menasihati seseorang di depan khalayak ramai, maka itu adalah penghinaan."
(MSD)