Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mencabut Uban dalam Islam dan Hadits yang Membahasnya
30 Maret 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Uban merupakan rambut yang mengalami perubahan warna menjadi abu-abu atau putih. Uban biasanya dianggap sebagai ciri-ciri penuaan untuk orang yang telah mencapai usia 40 tahun.
ADVERTISEMENT
Faktanya, saat ini ada banyak anak muda yang usianya masih 20 atau 30 tahunan telah memiliki uban. Ada berbagai faktor yang bisa menjadi penyebabnya, karena pengaruh minyak rambut, shampo, gaya hidup, atau pola makan.
Dikutip dari buku 200 Amal Saleh Berpahala Dahsyat karya Abdillah F. Hasan, dari sudut pandang medis, rambut hitam berubah menjadi abu-abu karena adanya proses perubahan kadar melanin. Sedangkan, pada uban yang berwarna putih, melanin tidak lagi diproduksi dan rambut tumbuh tanpa zat tersebut.
Sedangkan berdasarkan penjelasan dalam NU Online dari sisi agama, tumbuhnya uban karena faktor usia adalah isyarat bahwa dengan bertambahnya umur, maka sesungguhnya ajal telah dekat. Sehingga, orang yang sudah beruban sebaiknya tidak lagi terbuai akan mimpi-mimpi duniawi berkepanjangan dan mulai lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum Mencabut Uban dalam Islam
Dijelaskan dalam buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, mencabut uban dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Natf Asy-Syaib. Natf berarti mencabut dan Syaib adalah rambut yang telah memutih atau uban.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, uban adalah cahaya, kelembutan, kewibawaan dan keteguhan. Karenanya, kebiasaan mencabut uban sama saja dengan ketidaksukaan seseorang mendapatkan pahala dari uban. Hal ini berlaku pada uban yang ada di rambut kepala, jenggot, kumis, serta bulu pipi.
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disebutkan bahwa hukum mencabut uban dalam Islam adalah dilarang. Larangan ini juga tercantum dalam hadits yang dikutip dari buku Kamu Hobby Tapi Agama Melarang karangan Abu Syahidah.
“Janganlah kamu mencabut uban karena sesungguhnya ia adalah cahaya seorang muslim. Tidak ada orang muslim yang beruban dalam Islam kecuali Allah pasti menulis satu kebaikan karenanya dan mengangkat derajatnya dan menghapuskan kesalahannya karena ubannya itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh An Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
ADVERTISEMENT
Hadits tentang Uban
Sebagai rambut yang memiliki kemuliaan bagi umat Islam, banyak hadits yang menyebutkan keistimewaan uban. Berikut hadits tentang uban yang dikutip dari buku 100 Keasalahan Wanita dalam Merawat Tubuh karangan Dr. Aiman al-Husaini.
1. Uban adalah cahaya di hari kiamat
“Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)
2. Mencabut uban berarti membuang cahaya
“Siapa yang mau (mencabut ubannya), maka silakan membuang cahayanya.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabarani)
3. Mencabut uban adalah perbuatan yang tidak disukai
Dari Anas, dia mengatakan, “Kami tidak suka seseorang mencabuti rambut putih dari kepala dan jenggotnya.” (HR. Muslim)
(DND)