Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Hukum Mencium Istri Ketika Puasa, Apakah Sama dengan Jima’?
20 April 2021 10:09 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Selama menjalani ibadah puasa, setiap Muslim diperintahkan untuk mengendalikan syahwat, termasuk nafsu seksual. Sudah tidak diperdebatkan lagi bahwa bersenggama di siang hari dapat membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, banyak yang bertanya-tanya apakah mencium istri saat puasa hukumnya sama dengan jima’? Sejatinya, mengecup pasangan merupakan wujud kasih sayang dalam pernikahan. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
“Jarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan rutinitas menemui istri-istrinya, lalu mendekat ke mereka, mencium mereka, membelai mereka tanpa hubungan badan dan bercumbu. Kemudian beliau tidur di rumah istri yang menjadi gilirannya." (HR. Daruquthni 3781).”
Untuk menjawab kebimbangan perihal boleh tidaknya mencium istri saat puasa, simak penjelasannya berikut ini:
Hukum Mencium Istri Ketika Puasa
Mengutip buku Panduan Beribadah Khusus Pria karya Hasan Muhammad Ayyub (2007), mencium istri diperbolehkan, asalkan sang suami dapat mengendalikan nafsunya. Menurut para ulama mazhab Hanafi dan Hanbali, mencium dan menyentuh kulit istri bagi orang yang nafsunya labil hukumnya makruh.
ADVERTISEMENT
Yang dimaksud makruh adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan itu dirasa lebih baik. Sementara itu, para ulama mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat mencium istri hukumnya makruh dan jika bisa menimbulkan fitnah hukumnya haram.
Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata, "Nabi pernah mencium dan menyentuh kulit salah satu istrinya ketika beliau sedang bepuasa. Beliau adalah orang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Imam tujuh selain Nasa'i).
Persoalan hukum ini sangat bergantung pada kondisi masing-masing orang. Jika sadar bahwa dengan menyentuh atau mencium istri dirinya dapat terangsang hingga mengeluarkan sperma, maka hal tersebut diharamkan. Salah satu yang mendasarinya adalah hadits berikut:
"Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang orang berpuasa yang menyentuh kulit istrinya. Beliau memberinya keringanan. Lalu datang sahabat yang lain kepada beliau menanyakan hal yang sama, tetapi beliau melarangnya. Hal itu karena sahabat yang pertama tadi adalah seorang kakek, sedangkan sahabat yang kedua masih muda," (HR. Abu Daud dan Baihaqi dengan sanad yang sangat bagus).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian hukum mencium istri ketika puasa tergantung pada siapa yang melakukannya, namun lebih diutamakan untuk menghindarinya. Apabila sampai mengeluarkan sperma, maka puasanya batal dan ia berkewajiban mengganti puasa di bulan-bulan lainnya.
(ERA)