Hukum Mencukur Alis bagi Seorang Muslimah, Bolehkah?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna. Segala hal yang menyangkut kehidupan makhluk diatur di dalamnya. Tujuannya tidak lain hanya untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia.
Ada banyak hal yang dibahas dalam Islam, salah satunya tentang kecantikan. Para Muslimah diwajibkan untuk menutup auratnya dan dilarang berdandan secara berlebihan. Hal ini disebutkan dalam surat al-Ahzab ayat 33 berikut:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu”
Selain berdandan, seorang Muslimah juga dilarang untuk mengubah bentuk tubuhnya, baik melalui jalur operasi maupun tidak. Mencukur alis menjadi salah satu perkara yang masih diperdebatkan dalam Islam. Bagaimana hukumnya?
Hukum Mencukur Alis dalam Islam
Hukum mencukur alis, baik itu sebagian maupun seluruhnya, adalah haram dalam Islam. Sebab, ini termasuk perbuatan an-namsh yang dilaknat oleh Rasulullah SAW. Beliau besabda:
"Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang menato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR. Abu Dawud)
Hadist di atas menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena perbuatannya yang berusaha mengubah ciptaan Allah SWT. Perilaku ini termasuk tindakan berlebihan ketika berhias yang diharamkan dalam Islam.
Para ulama yang mengecam an-namsh juga berpatokan pada ayat Alquran. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nisa ayat 119 yang artinya:
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Memperbaiki bentuk alis sama saja dengan mengubah hidung yang pesek menjadi mancung, bibir yang tipis menjadi tebal, dan seterusnya. Perbuatan ini dianggap sebagai kufur nikmat yang dilarang dalam Islam.
Mengutip buku Fiqh Wanita: Antara Tuntutan dan Tuntunan oleh Rusdiana Navlia, seorang wanita juga tidak boleh menuruti suaminya jika ia disuruh untuk mencukur alisnya. Sebab, ini termasuk perbuatan maksiat yang dapat membawa pelakunya dalam jeratan dosa.
Kecuali, jika perubahan itu dilakukan untuk menolak kemudharatan seperti gatal-gatal, alergi, dan lain-lain. Jika alasannya demikian, tidak apa-apa dan diperbolehkan dalam Islam.
Dalam buku Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, disebutkan bahwa hukum mencukur alis ini masih menjadi perkara yang khilafiyah (diperdebatkan) di kalangan ulama. Namun mayoritas mengatakan bahwa wanita yang bersuami diperbolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau qorinah yang menunjukan adanya izin tersebut.
Sedangkan bagi wanita yang lajang, hukum mencukurnya adalah haram jika tidak disertai alasan syar’i. Namun, menurut sebagian ashab Imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah melakukannya.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa hukum mencukur alis dalam Islam?

Apa hukum mencukur alis dalam Islam?
Jumhur ulama menyepakati hukumnya haram. Namun, ada pendapat lain dari para ulama yang dipertimbangkan pada kondisi nyatanya.
Apa yang dimaksud an-namsh dan an-namishah?

Apa yang dimaksud an-namsh dan an-namishah?
An-namsh adalah mencabut atau mencukur bulu alis, sedangkan an-namishah adalah sebutan untuk perempuan yang mencabut rambut alisnya atau rambut alis orang lain.
Bagaimana bunyi hadist yang melarang mencukur alis?

Bagaimana bunyi hadist yang melarang mencukur alis?
"Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang menato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR. Abu Dawud)
