Hukum Mencukur Alis bagi Seorang Muslimah, Bolehkah?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Oktober 2021 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sulam alis Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sulam alis Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna. Segala hal yang menyangkut kehidupan makhluk diatur di dalamnya. Tujuannya tidak lain hanya untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia.
ADVERTISEMENT
Ada banyak hal yang dibahas dalam Islam, salah satunya tentang kecantikan. Para Muslimah diwajibkan untuk menutup auratnya dan dilarang berdandan secara berlebihan. Hal ini disebutkan dalam surat al-Ahzab ayat 33 berikut:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu”
Selain berdandan, seorang Muslimah juga dilarang untuk mengubah bentuk tubuhnya, baik melalui jalur operasi maupun tidak. Mencukur alis menjadi salah satu perkara yang masih diperdebatkan dalam Islam. Bagaimana hukumnya?

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Hukum mencukur alis, baik itu sebagian maupun seluruhnya, adalah haram dalam Islam. Sebab, ini termasuk perbuatan an-namsh yang dilaknat oleh Rasulullah SAW. Beliau besabda:
Ilustrasi sulam alis. Foto: Shutterstock
"Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang menato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR. Abu Dawud)
ADVERTISEMENT
Hadist di atas menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena perbuatannya yang berusaha mengubah ciptaan Allah SWT. Perilaku ini termasuk tindakan berlebihan ketika berhias yang diharamkan dalam Islam.
Para ulama yang mengecam an-namsh juga berpatokan pada ayat Alquran. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nisa ayat 119 yang artinya:
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Memperbaiki bentuk alis sama saja dengan mengubah hidung yang pesek menjadi mancung, bibir yang tipis menjadi tebal, dan seterusnya. Perbuatan ini dianggap sebagai kufur nikmat yang dilarang dalam Islam.
Merapikan alis sendiri di rumah. Foto: Shutterstock
Mengutip buku Fiqh Wanita: Antara Tuntutan dan Tuntunan oleh Rusdiana Navlia, seorang wanita juga tidak boleh menuruti suaminya jika ia disuruh untuk mencukur alisnya. Sebab, ini termasuk perbuatan maksiat yang dapat membawa pelakunya dalam jeratan dosa.
ADVERTISEMENT
Kecuali, jika perubahan itu dilakukan untuk menolak kemudharatan seperti gatal-gatal, alergi, dan lain-lain. Jika alasannya demikian, tidak apa-apa dan diperbolehkan dalam Islam.
Dalam buku Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, disebutkan bahwa hukum mencukur alis ini masih menjadi perkara yang khilafiyah (diperdebatkan) di kalangan ulama. Namun mayoritas mengatakan bahwa wanita yang bersuami diperbolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau qorinah yang menunjukan adanya izin tersebut.
Sedangkan bagi wanita yang lajang, hukum mencukurnya adalah haram jika tidak disertai alasan syar’i. Namun, menurut sebagian ashab Imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah melakukannya.
(MSD)