Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits dan Tata Caranya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk wajib memerhatikan kebersihan diri, termasuk pada area kemaluan. Salah satu cara menjaga kebersihan area kemaluan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah dengan istihdad.
Secara bahasa, istihdad artinya mencukur dengan menggunakan besi atau sejenisnya. Sementara istihdad secara istilah artinya membersihkan tempat tumbuhnya bulu pubis bagi pria dan wanita yang ada di sekitar kemaluan sesuai dengan kebutuhan.
Mengutip Shalat (Penjelasan Rinci tentang Hukum dan Tujuan Bersuci dan Shalat dalam Islam oleh Fahd Salem Bahammam (2015: 37), istihdad dapat dilakukan dengan cara mencukur, memotong, serta berbagai cara lainnya untuk menghilangkan bagian rambut di sekitar kemaluan. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits
Ada beberapa hadits yang menerangkan tentang hukum mencukur bulu kemaluan. Adapun hukum mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits sama dengan pria. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:
"Ada lima hal yang termasuk fitrah (kesucian), yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memangkas kumis." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas menjelaskan bahwa mencukur bulu kemaluan termasuk dalam salah satu fitrah manusia. Hukum mencukur bulu kemaluan menurut hadits tersebut adalah sunnah. Rasulullah menentukan waktu 40 hari untuk mencukur bulu kemaluan, sebagaimana keterangan hadits berikut:
"Dari Anas bin Malik RA berkata, 'Kami meluangkan waktu dalam mencukur kumis, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak, dan memotong kuku. Kami tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.'" (HR. Muslim)
Seseorang hendaknya mencukur bulu kemaluannya sendiri dan diharamkan untuk menugaskan kepada yang lain kecuali dengan suami atau istrinya. Namun, kondisi yang seperti ini sebaiknya dilakukan apabila keadaan terdesak.
Mengutip Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah (2014: 306), adapun yang utama adalah orang tersebut tidak meminta bantuan kepada orang lain kecuali karena kebutuhan yang mendesak, seperti sakit atau lainnya.
Cara Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam
Pada dasarnya, cara mencukur bulu kemaluan wanita sama seperti pria. Kegiatan ini bisa dilakukan dengan dicukur, dicabut, atau dengan cara lainnya yang diperbolehkan.
Dikutip dari 101 Rahasia Wanita (Muslimah) oleh Abdillah F. Hasan (2015: 3), sebagian besar ulama fikih menganjurkan untuk mencukur bulu kemaluan dengan cara memangkas bulu di sekitar kemaluan dari bawah pusar yang dimulai dari bagian atas sisi kanan.
Mencukur bulu kemaluan dapat dilakukan dengan menggunakan alat yang dapat menghilangkannya, seperti pisau atau alat cukur. Selain itu, bisa juga dengan cara lain seperti memakai obat penghilang bulu.
Meski tidak ada hadits yang secara spesifik membahas bagaimana cara mencukur bulu kemaluan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sesuai syariat. Berikut langkah-langkahnya:
Pertama-tama, siapkan gunting kecil dan pisau cukur yang bersih dan tajam.
Kemudian, basuhlah bulu kemaluan dengan air hangat sebelum mencukur. Hal ini agar dapat melembutkan kulit sehingga bulu kemaluan lebih mudah dicukur.
Sebelum mencukur rambut kemaluan, ucapkan basmallah terlebih dahulu.
Pangkaslah bulu kemaluan hingga pendek terlebih dahulu dengan gunting kecil sebelum menggunakan pisau cukur.
Kemudian, oleskan krim atau gel khusus untuk mencukur area kemaluan dan biarkan selama 5 menit.
Setelah itu, cukur bulu kemaluan secara perlahan dengan pergerakan arah dari atas ke bawah. Hindari mencukur dari arah bawah ke atas atau kanan ke kiri untuk menghindari luka atau tergores.
Selesai mencukur, bersihkan area kemaluan dengan air hangat dan keringkan.
Manfaat dari mencukur bulu kemaluan sangat banyak, terutama untuk kebersihan dan kesucian diri. Dengan melakukan ini, kotoran dan najis yang mungkin menempel pada bulu kemaluan dapat dihilangkan.
(SFR)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud istihdad?

Apa yang dimaksud istihdad?
Istihdad secara istilah artinya membersihkan tempat tumbuhnya bulu pubis bagi pria dan wanita yang ada di sekitar kemaluan sesuai dengan kebutuhan.
Bagaimana cara melakukan istihdad?

Bagaimana cara melakukan istihdad?
Istihdad dapat dilakukan dengan cara mencukur, memotong, atau dengan berbagai cara lainnya untuk menghilangkan bagian rambut di sekitar kemaluan.
Apa hukum mencukur bulu kemaluan?

Apa hukum mencukur bulu kemaluan?
Hukum mencukur bulu kemaluan menurut hadits adalah sunnah.
