Konten dari Pengguna

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits dan Tata Caranya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Oktober 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi alat cukur. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi alat cukur. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk wajib memerhatikan kebersihan diri, termasuk pada area kemaluan. Salah satu cara menjaga kebersihan area kemaluan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah dengan istihdad.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, istihdad artinya mencukur dengan menggunakan besi atau sejenisnya. Sementara istihdad secara istilah artinya membersihkan tempat tumbuhnya bulu pubis bagi pria dan wanita yang ada di sekitar kemaluan sesuai dengan kebutuhan.
Mengutip Shalat (Penjelasan Rinci tentang Hukum dan Tujuan Bersuci dan Shalat dalam Islam oleh Fahd Salem Bahammam (2015: 37), istihdad dapat dilakukan dengan cara mencukur, memotong, serta berbagai cara lainnya untuk menghilangkan bagian rambut di sekitar kemaluan. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits

Ada beberapa hadits yang menerangkan tentang hukum mencukur bulu kemaluan. Adapun hukum mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits sama dengan pria. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:
"Ada lima hal yang termasuk fitrah (kesucian), yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memangkas kumis." (HR. Bukhari dan Muslim)
ADVERTISEMENT
Hadits di atas menjelaskan bahwa mencukur bulu kemaluan termasuk dalam salah satu fitrah manusia. Hukum mencukur bulu kemaluan menurut hadits tersebut adalah sunnah. Rasulullah menentukan waktu 40 hari untuk mencukur bulu kemaluan, sebagaimana keterangan hadits berikut:
"Dari Anas bin Malik RA berkata, 'Kami meluangkan waktu dalam mencukur kumis, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak, dan memotong kuku. Kami tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.'" (HR. Muslim)
Seseorang hendaknya mencukur bulu kemaluannya sendiri dan diharamkan untuk menugaskan kepada yang lain kecuali dengan suami atau istrinya. Namun, kondisi yang seperti ini sebaiknya dilakukan apabila keadaan terdesak.
Mengutip Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah (2014: 306), adapun yang utama adalah orang tersebut tidak meminta bantuan kepada orang lain kecuali karena kebutuhan yang mendesak, seperti sakit atau lainnya.
ADVERTISEMENT

Cara Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Islam

Ilustrasi alat untuk mencukur bulu kemaluan. Foto: Unsplash
Pada dasarnya, cara mencukur bulu kemaluan wanita sama seperti pria. Kegiatan ini bisa dilakukan dengan dicukur, dicabut, atau dengan cara lainnya yang diperbolehkan.
Dikutip dari 101 Rahasia Wanita (Muslimah) oleh Abdillah F. Hasan (2015: 3), sebagian besar ulama fikih menganjurkan untuk mencukur bulu kemaluan dengan cara memangkas bulu di sekitar kemaluan dari bawah pusar yang dimulai dari bagian atas sisi kanan.
Mencukur bulu kemaluan dapat dilakukan dengan menggunakan alat yang dapat menghilangkannya, seperti pisau atau alat cukur. Selain itu, bisa juga dengan cara lain seperti memakai obat penghilang bulu.
Meski tidak ada hadits yang secara spesifik membahas bagaimana cara mencukur bulu kemaluan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sesuai syariat. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Manfaat dari mencukur bulu kemaluan sangat banyak, terutama untuk kebersihan dan kesucian diri. Dengan melakukan ini, kotoran dan najis yang mungkin menempel pada bulu kemaluan dapat dihilangkan.
ADVERTISEMENT
(SFR)