Konten dari Pengguna

Hukum Menelan Ingus Saat Puasa, Apakah Dapat Membatalkannya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Maret 2023 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi flu atau pilek di bulan Ramadhan. Foto: aslysun/Shuttterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi flu atau pilek di bulan Ramadhan. Foto: aslysun/Shuttterstock
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang diperintahkan kepada umat Muslim. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman:
ADVERTISEMENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Muslim perlu memperhatikan rukun dan syarat sahnya. Selain itu, perlu juga diperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa itu sendiri.
Salah satunya, yaitu memasukkan benda atau sesuatu ke dalam tubuh. Lantas, apakah menelan ingus saat puasa dapat membatalkannya? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Hukum Menelan Ingus Saat Puasa

Ilustrasi Anak Flu Foto: Shutterstock
Pada dasarnya, hukum menelan ingus saat puasa dibedakan menjadi dua jenis menurut pandangan para ulama. Ada yang membolehkannya dan ada juga yang melarangnya.
ADVERTISEMENT
Pendapat pertama mengatakan bahwa tertelannya ingus ke bagian dalam (jauf) kerongkongan ketika ingus itu sudah sampai di bagian luar hukumnya tergantung pada kondisi masing-masing orang.
Misalnya, ketika seseorang merasakan ingusnya di bagian dalam hidung, kemudian ingus itu keluar dari hidung, tapi ia memutuskan untuk menghirupnya kembali tanpa mengeluarkannya terlebih dahulu. Maka, hukumnya dapat membatalkan puasa.
Sebab, hal tersebut termasuk sebuah kesengajaan dan kecerobohan. Ketika seharusnya ia bisa mengeluarkan ingusnya tersebut, tapi ia lebih memilih untuk menghirup dan menelannya kembali.
Namun, lain halnya jika ingus tersebut berada di bagian luar dan tidak mampu ia keluarkan. Misalnya, karena telanjur atau tidak sengaja terhirup, maka puasanya tidak batal. Sebab itu termasuk ketidaksengajaan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Kifayah al-Akhyar. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad berkata: “Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (Menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)”
Ilustrasi pilek Foto: Shutter Stock
Pendapat ini selaras dengan pandangan jumhur ulama. Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah mengatakan bahwa menelan sesuatu yang tidak mengenyangkan berupa makanan, cairan, asap, atau apa pun dapat membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini berlaku juga bagi seseorang yang dengan sengaja menelan ingus atau dahak ketika sedang berpuasa. Ia dijatuhi hukum makruh dan puasanya menjadi batal seketika.
Sama seperti larangan menghirup air ke hidung hingga masuk kerongkongan saat berwudhu (istinsyaq), dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Sempurnakanlah wudhu, bersihkanlah celah-celah tangan, dan berlebih-lebihlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung), kecuali jika kamu berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
(MSD)