Konten dari Pengguna

Hukum Menepuk Pundak Ketika Menjadi Makmum dalam Salat

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masbuk adalah mereka yang tertinggal rakaat saat melaksanakan salat berjamaah. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Masbuk adalah mereka yang tertinggal rakaat saat melaksanakan salat berjamaah. Foto: Pexels.com

Saat seseorang terlambat dalam salat berjamaah, mereka disebut "masbuk". Ini terjadi ketika orang tersebut bergabung dengan jamaah dalam suatu rakaat setelah dimulainya salat.

Misalnya, jika jamaah sudah selesai melakukan satu rakaat dan seseorang bergabung dalam rakaat kedua, orang tersebut dianggap masbuk.

Pada kondisi tertentu, ada beberapa masbuk yang akan menepuk pundak jemaah lain sebagai tanda untuk meminta bergabung dalam salat berjamaah. Lantas, bolehkah demikian? Simak ulasan seputar hukum menepuk pundak ketika menjadi makmum berikut ini.

Hukum Menepuk Pundak Ketika Menjadi Makmum

Hukum menepuk pundak ketika menjadi makmum perlu dipahami oleh umat Islam. Foto: Unsplash.com

Mengutip dari laman NU Online, menurut syariat Islam, hukum menepuk pundak seseorang yang menjadi makmum di pertengahan salat untuk dijadikan imam adalah mubah (boleh).

Dalam buku Jabalkat 1 terbitan Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo dijelaskan bahwa beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa hukum menepuk pundak ketika menjadi makmum adalah sunnah. Ini berlaku jika seseorang yang hendak dijadikan imam tidak tahu akan makmum yang ikut dan jika tidak mengganggu kekhusyukannya.

Menepuk pundak dijadikan sebagai isyarat agar seseorang yang akan bertindak sebagai imam tahu dan mengubah niatnya menjadi imam. Dengan demikian, ia akan memperoleh pahala salat berjamaah. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Muin karya Ahmad Zainuddin Alfannani:

"Niat menjadi imam atau berjamaah bagi imam adalah sunah di luar salat Jumat, karena untuk mendapatkan keutamaan berjamaah. Seandainya ia niat berjamaah di tengah mengerjakan salat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam salat jumat wajib baginya niat berjamaah saat takbiratul ihram."

Baca Juga: Tata Cara Menjadi Makmum Masbuk dalam Sholat Berjamaah

Namun, menepuk pundak dapat menjadi haram apabila hal tesebut mengagetkan orang yang hendak dijadikan imam karena berpotensi membatalkan salatnya. Dalam kitab Mauhibah Dzil Fadl dijelaskan:

"Haram bagi siapa pun bersuara keras jika mengganggu jamaah yang lain, baik di dalam salat maupun di luar salat karena membahayakan, seperti (memperingatkan) orang yang sesat, orang yang membaca atau orang yang tidur. Tidak boleh mengganggu walaupun terhadap orang yang fasik karena kefasikan itu tidak ada yang tahu kecuali dirinya. Pendapat yang mengharamkan tersebut itu jelas, namun bertentangan dengan pendapat dalam kitab al-Majmu’ dan sesamanya. Tidak diharamkannya jika kesemuanya tidak terlalu mengganggu. (Pengertian tidak haram jika gangguannya ringan), yakni yang dimaksud oleh pengarang adalah haram jika sangat mengganggu. Dalam ungkapan kitab al-I’ab bahwa keterangan dalam kitab al-Majmu’ (yang tidak mengharamkan) adalah jika tidak terlalu mengganggu kepada orang lain sehingga dapat ditoleransi, berbeda jika suara keras tersebut sampai membatalkan bacaan (salat) secara keseluruhan, maka hukumnya haram."

Dapat disimpulkan bahwa hukum menepuk pundak seseorang yang menjadi makmum di tengah ibadah salat untuk dijadikan imam adalah mubah (boleh), bahkan disarankan jika tepukan tersebut memberi isyarat bahwa yang bersangkutan telah dijadikan imam dalam salat. Namun, jika tepukan itu terlalu keras sehingga mengganggu imam atau bahkan membatalkan ibadah salatnya, maka hukumnya menjadi haram.

(SAI)