Hukum Menerima Coklat Valentine dalam Islam, Apakah Boleh?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari Valentine yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari ditafsirkan sebagai hari kasih sayang sedunia. Namun, perayaan ini seringkali menimbulkan polemik bagi kalangan umat Muslim.
Penyebabnya karena Valentine bukanlah berasal dari budaya Islam. Bahkan, ada pendapat yang menyebutkan bahwa perayaan ini berasal dari upacara ritual agama Romawi Kuno.
Mengutip Encyclopedia Britania, pada 14 Februari 496 M, Paus Gelasius I mencetuskan hari tersebut sebagai salah satu upacara resmi bangsa Romawi. Sejak itu, umat Nasrani terus memperingatinya sebagai hari raya gereja atau dikenal dengan sebutan Saint Valentine’s Day.
Saat hari Valentine tiba, seseorang akan memberikan coklat dan bunga kepada orang terdekat seperti kekasih, teman, ataupun keluarga. Pasalnya, coklat dan bunga merupakan lambang cinta dan kasih sayang.
Ketika diberikan coklat, ada baiknya untuk menerima pemberian tersebut dengan tujuan menghargainya. Namun, bagaimana hukum menerima coklat Valentine bagi umat Muslim? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
Hukum Menerima Coklat Valentine
Menerima coklat Valentine hukumnya mubah, selama tidak bermaksud untuk merayakan Hari Valentine itu sendiri. Saat diberikan coklat, umat Muslim perlu memperkuat keimanannya. Jangan sampai ia tergoda untuk merayakan atau sekedar memeriahkan acaranya.
Karena sejatinya, hari Valentine bukanlah budaya Islam. Sehingga, umat Muslim yang terbawa dan menikmati kemeriahannya termasuk golongan orang yang tak berprinsip dan tak beriman.
Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan bahwa kebolehan menerima coklat Valentine bisa menjadi haram jika disertai dengan keyakinan untuk merayakannya. Terlebih, jika orang tersebut turut senang atas perayaan Valentine tersebut.
Namun, jika seseorang menerima coklat Valentine hanya karena menghargai pemberian teman, maka hal tersebut diperbolehkan. Bahkan, hukum memakan cokelat tersebut tetap halal.
Para ulama menganjurkan umat Muslim yang menerima pemberian coklat tersebut untuk menasihati temannya. Berikan pemahaman kepadanya bahwa hukum merayakan Valentine adalah haram.
Sebagaimana disebutkan dalam buku Fiqih Keseharian susunan Hafidz Muftisany (2021), para ulama telah menetapkan keharaman perayaan Valentine berdasarkan pendapat mayoritas. Perayaan ini dianggap lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya.
Islam menentang konsep kasih sayang yang terkandung dalam perayaan Valentine. Sebab, unsur-unsur ritual keagamaan yang diamalkannya berseberangan dengan akidah Islam.
Saat merayakan Valentine, banyak remaja yang terjerumus pada perbuatan maksiat. Misalnya berduaan dengan lawan jenis, mabuk-mabukan, zina, dan lain-lain.
Maka sangat disayangkan jika ada umat Muslim yang dengan sadar merayakan Hari Valentine. Terlebih, jika ia mengetahui asal muasal sejarahnya yang sangat kelam.
Orang yang sengaja merayakan Hari Valentine dikhawatirkan masuk menjadi kalangan orang tersebut. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Tirmidzi)
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Kenapa Hari Valentine menimbulkan poleik bagi umat Muslim?

Kenapa Hari Valentine menimbulkan poleik bagi umat Muslim?
Sebab, sejarah Valentine bukanlah berasal dari Islam.
Bagaimana sejarah Hari Valentine?

Bagaimana sejarah Hari Valentine?
Ada pendapat yang menyebutkan bahwa perayaan ini berasal dari upacara ritual agama Romawi Kuno.
Apa makna cokelat dan bunga saat Hari Valentine?

Apa makna cokelat dan bunga saat Hari Valentine?
Coklat dan bunga tersebut merupakan lambang cinta dan kasih sayang.
