Konten dari Pengguna

Hukum Mengancam Orang Lain dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengancam orang lain. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengancam orang lain. Foto: pixabay

Ancaman kejahatan biasanya diberikan seseorang ketika sedang dalam kondisi emosi dan marah. Saat mengancam, ia tak segan memberikan cacian serta makian kepada orang lain.

Tujuannya yaitu ingin membuat korban merasa takut, sehingga bersedia menuruti apa yang diinginkan serta diperintahkannya. Dalam Islam, tindakan ini termasuk perbuatan tercela yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain”. (Shahih Sunan Abu Dawud)

Para ulama menyebut tindakan mengancam sebagai tahdid. Bagaimana hukum mengancam orang lain dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.

Hukum Mengancam Orang Lain dalam Islam

Definisi tahdid atau mengancam adalah suatu perbuatan yang bertujuan untuk menebarkan rasa takut atau khawatir ke dalam jiwa orang lain. Hal ini dikarenakan suatu bahaya yang ditargetkan kepada dia, hartanya, kerabatnya, atau urusannya.

Ilustrasi mengancam orang lain. Foto: pixabay

Mengancam orang lain dilarang dalam Islam, apalagi sampai mengacungkan atau menodongkan senjata kepada korban. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah seseorang diantara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya karena sesungguhnya kalian tidak tahu bisa jadi setan merenggut (nyawanya) melalui tangannya sehingga mengakibatkannya masuk ke lubang api neraka.” (HR. Bukhari)

Memberikan ancaman kepada orang lain termasuk tindakan tercela yang dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Daripada mengancam, umat Muslim dianjurkan untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan jalan damai.

Sebaiknya, bicarakan permasalahan tersebut dengan kepala dingin. Kemudian, cari solusinya. Disebutkan dalam buku Yuk Jadi Muslimah Milenial Beradab karya Ria Fitria, perkataan yang baik saat menyelesaikan masalah berpotensi kecil untuk menimbulkan konflik atau perselisihan.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT Surat Al-Isra ayat 53 yang artinya:

“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sungguh, setan itu (selalu) menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sungguh, setan adalah musuh yang nyata bagi manusia.”

Ilustrasi mengancam orang lain. Foto: pixabay

Dijelaskan dalam buku Alquran Hadits MA Kelas XII susunan H. Aminudin, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tanpa harus menggunakan ancaman, yakni sebagai berikut:

  • Dengan hikmah, yaitu perkataan yang benar dan jelas serta dapat membedakan hal-hal yang benar dan salah. Dalam hal ini, umat Muslim harus bisa menjelaskan bahwa ajaran Islam menunjukkan kepada manusia jalan yang benar.

  • Dengan pengajaran yang baik, yaitu cara-cara penyampaian yang baik dan sesuai dengan etika dan tata krama pergaulan.

  • Dengan perbantahan yang baik, yaitu menggunakan kata-kata yang halus, sopan, serta menghindari kata-kata yang tajam dan menusuk hati.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa definisi dari tindakan mengancam?

chevron-down

Mengancam adalah suatu perbuatan yang bertujuan untuk menebarkan rasa takut atau khawatir ke dalam jiwa orang lain dikarenakan suatu bahaya yang ditargetkan kepada dia atau kepada hartanya atau kepada kerabatnya atau urusannya.

Apakah mengancam diperbolehkan dalam Islam?

chevron-down

Tidak, karena termasuk perbuatan tercela yang dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Apa hadits larangan mengancam?

chevron-down

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain”. (Shahih Sunan Abu Dawud)