Konten dari Pengguna

Hukum Mengemis atau Meminta-minta dalam Islam, Lengkap dengan Dalil-dalilnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Februari 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum mengemis atau meminta-minta (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum mengemis atau meminta-minta (Pexels).
ADVERTISEMENT
Mengemis atau tasawwul adalah salah satu perbuatan yang tercela dalam agama Islam. Hukum mengemis atau meminta-minta ini pun telah dijelaskan dalam beberapa hadis.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana disampaikan oleh Abdi Sukamto dalam buku Matematika yang Menakjubkan, Allah SWT tidak menyukai orang yang meminta-minta. Islam pun mengajarkan seorang Muslim untuk memberi kepada sesama sebagai ungkapan syukur kepada-Nya.
Apakah hukum mengemis itu haram? Berikut informasi lengkap tentang pengertian dan hukum mengemis atau meminta-minta dalam Islam yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Hukum Mengemis atau Meminta-Minta dalam Islam

Ilustrasi hukum mengemis atau meminta-minta (Pexels).
Ustadz Muhammad Wasitho, M.A., dalam majalah Pengusaha Muslim mengatakan, tasawwul artinya meminta-minta atau meminta pemberian. Beberapa ulama berpendapat perbuatan ini dilakukan untuk kepentingan diri sendiri, bukan agama atau kaum Muslimin.
Perbuatan ini pada dasarnya dilarang dalam Islam. Apalagi kalau dilakukan dengan cara berbohong lewat penampilan atau modus-modus tertentu, itu hukumnya haram dan termasuk dosa.
ADVERTISEMENT
Fahad Salim Bahmmam dalam buku Panduan Praktis Muslim juga menegaskan, Islam melarang umatnya mengemis selama masih mampu untuk mandiri. Bahkan mereka yang melakukan perbuatan ini padahal mampu bekerja, termasuk orang yang hina.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Tidaklah sikap meminta-minta terdapat pada diri seseorang di antara kalian, kecuali dia bertemu dengan Allah, sementara di wajahnya tidak ada secuil daging pun." (HR. Al-Bukhari, no. 1405 dan Muslim no. 1040)
Dalam hadis lainnya, Rasul bersabda:
"Barangsiapa yang mendapat kemiskinan dan mengadukannya kepada manusia, maka Allah tidak akan menghilangkan kemiskinannya.
Dan barangsiapa yang mengadukan kemiskinannya kepada Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan kekayaan." (HR. Ahmad, no. 3869 dan Abu Dav no. 1645)
ADVERTISEMENT
Dalam hadis lainnya yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bara api. Maka silakan dia kurangi ataukah dia perbanyak.” (HR Muslim II/720 No. 1041, Ibnu Majah I/589 No. 1838, dan Ahmad II/231 No. 7163)

Tiga Keadaan yang Memperbolehkan Muslim Meminta kepada Sesama

Ilustrasi hukum mengemis atau meminta-minta (Pexels).
Dalam buku Pencarian Dana Masjid di Jalanan Dalam Tinjauan Syariah, Ahmad Sarwat, Lc., MA mengatakan ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali berkenaan tentang perkara ini.
Dalam hadis tersebut, disebutkan ada beberapa kondisi yang membuat seorang Muslim diperbolehkan untuk meminta kepada sesama manusia. Pertama, saat menanggung beban diyat (denda) atau utang orang lain.
ADVERTISEMENT
Kedua, saat ditimpa musibah yang membuat seluruh hartanya habis. Terakhir, saat seorang yang tertimpa kefakiran dan ada tiga orang berakal dari kaumnya menyatakan orang tersebut tertimpa kefakiran.
Rasulullah SAW bersabda:
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْمَسْأَلَة لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدٍ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَهُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةُ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشِ أَوْ قَالَ : سِدَادٌ مِنْ عَيْشٍ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشِ ، - أَوْ قَالَ سِدَادَ مِنْ عَيْشِ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
ADVERTISEMENT
Artinya: “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga golongan orang; seorang laki-laki yang menanggung beban (hutang atau harta dalam rangka mendamaikan orang yang berselisih),
maka halal baginya untuk meminta-minta hingga dia mendapatkan (harta yang bisa dia bayarkan untuk) tanggungannya, kemudian dia menahan diri (dari meminta-minta); seorang laki-laki yang tertipa musibah yang menghancurkan harta bendanya,
maka halal baginya untuk meminta hingga dia mendapatkan harta yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya; dan seorang laki-laki yang tertimpa kemelaratan (setelah sebelumnya kaya) hingga ada tiga orang berakal dari kaumnya berkata,
‘Sungguh kemelaratan telah menimpa si Fulan’, maka halal baginya meminta hingga dia bisa mendapatkan harta yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.
ADVERTISEMENT
Maka meminta-meminta selain ketiga golongan tersebut, wahai Qabishah, ia adalah harta haram yang dimakan oleh pelakunya.” (HR Muslim II/722 No. 1044, Abu Dawud I/515 No. 1640, Ahmad III/477 No. 15957, V/60 No. 20620, dan an-Nasa'i V/89 No. 2580)
(NSA)