Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menggabung Puasa Syawal dengan Puasa Qadha, Apakah Boleh?
16 Mei 2021 17:16 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari Abu Ayyub Al-Anshari ra, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun." (HR. Muslim)
Seperti peribahasa sekali mendayung dua tiga pulau terlewati, ada yang menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Qadha. Apakah ini diperbolehkan? Agar tidak keliru, simak penjelasannya berikut ini:
Hukum Menggabung Puasa Syawal dengan Puasa Qadha
Terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya niat puasa Syawal sekaligus puasa Qadha. Mengutip buku Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal tulisan Ahmad Zarkasih (2020) Imam Syihabudin Al-Ramli, ulama kenamaan dari mazhab Syafi’iyah memperbolehkannya.
Orang yang melakukannya memperoleh dua pahala sekaligus, yaitu gugur kewajibannya untuk mengganti puasa Ramadhan dan mendapat pahala puasa sunnah. Namun ia tidak mendapatkan kemuliaan puasa setahun penuh seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Dalam kitab Fatawa al-Ramliy (2/63) beliau menerangkan, “Bagi orang tersebut (yang berpuasa qadha dan sunnah syawal) pahala wajib (qadha Ramadhan) dan juga pahala sunnah (baik syawal atau arafah); karena maksud syariat dalam hal ini adalah terciptanya ibadah puasa di hari itu. Dan dengan begitu juga, ia tidak mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh, karena ketika itu (puasa qadha sekaligus puasa syawal) ia bukanlah orang yang sudah melengkapi kewajiban Ramadhan.”
Pendapat kedua adalah puasa Syawal tidak boleh digabungkan dengan qadha karena masing-masing adalah ibadah tersendiri. Artinya puasa Ramadhan bersifat wajib dengan niat dan tata cara tersendiri, sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah dengan niat yang berbeda pula.
Abû Makhramah dengan mengikuti pendapat Al-Mashudi berpendapat orang yang niat puasa Syawal sekaligus puasa qadha tidak mendapat pahala keduanya, bahkan tidak sah. Beliau juga menyatakan tidak sah puasa enam hari di bulan Syawal bagi orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan (Bughyah al-Mustarsyidîn Hal. 113-114- Syaikh Ba'lawi).
ADVERTISEMENT
Melansir laman Departemen Ifta’ Kerajaan Yordania, menggabungkan niat puasa enam hari Syawal dengan niat mengqadha puasa Ramadhan diperbolehkan. Namun sebagai bentuk kehati-hatian lebih baik mengerjakan masing-masing ibadah dengan niat terpisah untuk menerima pahala penuh dan menghindari perselisihan pendapat.
Untuk pengerjaannya, para ulama dari empat Mazhab bersepakat bahwa menyegerakan yang wajib itu sangat dianjurkan, baru kemudian yang sunnah.
(ERA)