Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban
26 Maret 2021 15:23 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 31 Mei 2022 7:22 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap pertengan bulan yang bertepatan dengan tanggal 13, 14, dan 15 di bulan Hijriyah, seluruh umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah yang disebut dengan puasa ayyamul bidh.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah oleh Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari (2012: 105), Rasulullah SAW membiasakan diri dan jarang meninggalkan puasa pada pertengahan bulan tersebut. Bahkan, beliau sampai memberikan nasihat langsung kepada Abu Dzar Al-Ghifari agar mengerjakannya,
“Hai Abu Dzar, kalau kau hendak berpuasa sunah setiap bulan, lakukanlah puasa tanggal 13, 14, dan 15.” (HR. Tirmidzi)
Selain puasa ayyamul bidh, ada satu lagi puasa sunnah yang dilakukan pada pertengahan bulan, yakni puasa nisfu syaban. Lebih tepatnya, puasa nisfu syaban ini dilakukan setiap pertengahan bulan Syaban.
Anjuran dan keutamaan mengerjakan puasa nisfu syaban ditegaskan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
“Apabila telah datang malam Nisfu Sya’ban maka kamu shalatlah pada malamnya dan kerjakanlah puasa pada siangnya maka sesungguhnya Allah akan turun pada malam itu sampai terbenamnya matahari ke langit dunia, lalu Allah berfirman: tidaklah seseorang yang memohon ampun kepada-Ku kecuali akan Ku (Allah) ampuni dia, tidaklah seorang hamba memohon Rizeki kepada-Ku maka akan aku berikan Rezeki kepadanya, tidaklah seseorang memohon dihindarkan dari bala kecuali akan Ku berikan kesehatan dan tidaklah permohonan ini dan permintaan itu kecuali Aku (Allah) mengabulkannya hingga terbitnya Fajar,” (HR Ibnu Majah).
Menggabungkan Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban
Karena sama-sama dilakukan pada pertengahan bulan, tak menutup kemungkinan jika puasa ayyamul bidh bisa saja bertepatan dengan nisfu syaban. Namun, yang menjadi pertanyaan, bolehkah menggabungkan niat kedua puasa sunnah tersebut?
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda,
الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua macam keutamaan: bersedekah dan silaturrahim.” (HR. At Tirmidzi No. 657, katanya: hasan).
Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-Hari oleh Farid Nu'man (2020: 614), hadits di atas menunjukkan bahwa bersedekah kepada keluarga itu mendapatkan dua manfaat dan nilai, yaitu sedekah itu sendiri dan mempererat silaturahmi.
Karena itu, didasarkan pada pernyataan tersebut, suatu amal ibadah yang mirip bisa diniatkan dengan dua niat sekaligus, termasuk niat puasa ayyamul bidh dan nisfu syaban.
Hal ini juga ditegaskan oleh Al-Allamah as-Sayyid al-Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi rahimulla yang menjelaskan,
ADVERTISEMENT
“Ketahuilah puasa diperoleh dengan dua sebab—seperti hari Arafah atau hari Asyura jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau juga Senin atau Kamis jatuh bertepatan dengan enam hari Syawal, sehingga penekanan untuk menjaganya menjadi bertambah kuat. Jika meniatkan (puasa) langsung (untuk) keduanya, (ini) sah sebagaimana bersedekah kepada kerabat sendiri akan mendapat dua ganjaran (pahala), (yakni) sedekah dan silaturahmi. Demikian juga jika berpuasa dengan dua niat, menurut pendapat yang benar (adalah sah).”
Jadi, menggabungkan dua niat puasa sunnah dalam hal ini puasa ayyamul bidh dan nisfu syaban, itu boleh-boleh saja, bahkan bisa mendapatkan pahala yang berlipat ganda bagi orang yang melaksanakannya.
(ADS)