news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hukum Menggabungkan Qurban dan Aqiqah Menurut Para Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
10 Juni 2022 14:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Menggabungkan Qurban dan Aqiqah. Foto: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Menggabungkan Qurban dan Aqiqah. Foto: freepik.com
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, seorang Muslim disyariatkan untuk menjalankan ibadah qurban dan aqiqah. Keduanya merupakan ibadah yang dalam praktiknya sama-sama memotong hewan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Panduan Ringkas Ibadah Qurban oleh Wahyu Dwi Prastyo, hukum melaksanakan qurban dan aqiqah adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Waktu pelaksanaan keduanya juga sudah diatur dengan jelas.
Qurban dilakukan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah). Sementara aqiqah pada hari ketujuh, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran anak.
Namun, qurban dan aqiqah adalah amalan yang dilakukan dengan dua niat berbeda. Lantas, bagaimana hukum menggabungkan qurban dan aqiqah? simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Ilustrasi Hukum Menggabungkan Qurban dan Aqiqah. Foto: pixabay.com

Hukum Menggabungkan Qurban dan Aqiqah

Ada perbedaan beberapa pendapat ulama seputar hukum menggabungkan pelaksanaan qurban dan aqiqah. Sebagaimana disadur dari buku Panduan Qurban dari A sampai Z Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban oleh Ammi Nur Baits.
ADVERTISEMENT
Pendapat pertama, menurut Mazhab Hanbali, Mazhab Hanafi, dan beberapa ulama lain seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, jika waktu qurban bertepatan dengan waktu aqiqah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu aqiqah.
Pendapat kedua, menurut Al-Hasan al-Bashri dan Hisyam Ibnu Sirin, tujuan qurban dan aqiqah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih hewan. Oleh karena itu, aqiqah bisa digabungkan dengan qurban.
Diibaratkan sebagaimana tahiyatul masjid yang bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan mengikuti jamaah. Berdasarkan keterangan kedua ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa qurban dan aqiqah boleh digabung. Jika ada seseorang menyembelih hewan dan diniatkan untuk berkurban, itu sudah mencukupi untuk aqiqah.
Pendapat ketiga, Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad mengatakan qurban dan aqiqah tidak boleh digabung. Alasannya, karena keduanya mempunyai tujuan dan sebab yang berbeda. Tujuan qurban adalah untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah untuk anak yang baru lahir.
ADVERTISEMENT
Pendapat keempat, dari seorang ulama Syafi’iyah Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj menegaskan, seandainya seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan aqiqah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap. Hal ini sebagaimana dikutip dari buku 63 Tanya Jawab Qurban Hukum-Hukum Qurban dan Seputar Permasalahan Qurban oleh Ustadz Yusuf Mansur.
Kesimpulan pendapat ulama Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah yakni qurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Selain itu, masing-masing memiliki sebab dan tujuan yang berbeda, sehingga tidak bisa saling menggantikan.
Ilustrasi Hukum Menggabungkan Qurban dan Aqiqah. Foto: pixabay.com

Manakah Pendapat yang Paling Kuat?

Adapun mereka yang telah mencapai usia dewasa dan belum di aqiqahkan orang tuanya, tidak wajib baginya mengaqiqahkan dirinya sendiri. Inilah pendapat ulama yang lebih kuat dari Hanbali dan Mazhab Syafi’i.
ADVERTISEMENT
Aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua, atau mereka yang menanggung beban nafkah seorang anak. Jadi, seseorang bisa melakukan qurban dan tidak perlu lagi memikirkan aqiqah untuk dirinya.
Mengutip dari laman NU Online, adapun orang yang sudah dewasa dan ingin mengaqiqahkan dirinya sendiri sekaligus menunaikan qurban, maka perilaku seperti ini dilemahkan para ulama dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Jadi, hukum menggabungkan qurban dan aqiqah menurut para ulama tidak diperbolehkan.
(EAR)