Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dalam Ajaran Islam beserta Haditsnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
24 Januari 2022 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Menggambar adalah sebuah proses kreasi untuk menciptakan karya seni dua dimensi. Dalam ajaran Islam, menggambar menjadi salah satu hal yang diatur soal pelaksanaannya. Jika menyalahi aturan, hukumnya pun bisa berubah menjadi haram.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Menggambar Kucing Besar dengan Pensil Predator karangan Veri Apriyatno, S.Sn., menggambar merupakan sebuah proses eksplorasi kreativitas untuk mengekspresikan diri.
Melalui gambar, seseorang dapat menuangkan gagasan yang tidak dapat diungkapkan lewat media lain. Karenanya, menggambar tidak hanya menciptakan karya seni yang dapat dinikmati orang lain, namun juga dapat menjadi media aktualisasi diri seorang seniman.
Mengutip dari buku Jejak seni dalam Sejarah Islam karangan Febri Yulika, perkembangan seni lukis dalam Islam tidaklah sesukses perkembangan seni rupa lainnya. Itu karena minimnya perhatian seniman Islam yang mempelajari seni lukis. Mereka lebih banyak menuangkan perhatiannya pada bidang seni lain, misalnya seni bangunan, seni hias, seni kerajinan dan seni kaligrafi.
Pada saat itu, muncul berbagai pendapat serta pembahasan dari ulama dan pakar Islam mengenai boleh atau tidaknya menggambar atau melukis makhluk bernyawa (tashwir). Bagaimana sebenarnya hukum menggambar makhluk bernyawa dalam Islam?
Ilustrasi Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa. Foto: pixabay.com

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dalam Islam

Dalam buku Jejak seni dalam Sejarah Islam karangan Febri Yulika dijelaskan, terdapat petunjuk tentang larangan menggambar makhluk bernyawa dalam sebuah hadits. Disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang pembuatan gambar (shuwar) dan patung (tamatsil), karena dapat memberikan mudharat (perbuatan dosa besar) yang disebabkan penyekutuan Allah SWT sebagai Maha Pencipta.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku CAAP JAY Cukupkan Amalan Agama Pasti Jayalah Akherat Yad karangan Beny Harjad, para ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Hukum haram ini berlaku untuk binatang dan manusia, sedangkan menggambar tumbuhan (tidak bernyawa) hukumnya mubah.
Ilustrasi Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa. Foto: freepik.com

Hadits tentang Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Disadur dari buku Jejak seni dalam Sejarah Islam karangan Febri Yulika dan CAAP JAY Cukupkan Amalan Agama Pasti Jayalah Akherat Yad karangan Beny Harjad, berikut beberapa hadits tentang larangan menggambar makhluk hidup dalam Islam.
ADVERTISEMENT
(DND)