Konten dari Pengguna

Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Agustus 2022 11:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tata cara sholat sunnah sebelum sholat Jumat. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tata cara sholat sunnah sebelum sholat Jumat. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi umat Muslim laki-laki yang dilaksanakan setiap hari Jumat pada waktu dzuhur. Hukum melaksanakan sholat Jumat adalah fardu ‘ain sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
ADVERTISEMENT
“Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali( tidak diwajibkan ) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)
Sama seperti ibadah lainnya, sholat Jumat juga memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam kajian fiqih. Sholat ini wajib dilaksanakan secara berjamaah di masjid, bukan secara munfarid di rumah masing-masing.
Namun, ada keringanan (rukhsah) yang menyatakan bahwa sholat ini bisa diganti dengan sholat dzuhur asal dilandasi oleh alasan syar’i. Misalnya karena wabah corona, terkena virus, sedang dalam masa isolasi, dan lain-lain.
Keringanan tersebut dibuat untuk menghindari risiko yang bisa membahayakan keselamatan umat. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hukum mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur selengkapnya untuk Anda.
ADVERTISEMENT

Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur

Ilustrasi sholat Jumat. Foto: Unsplash
Hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah boleh selama dilandasi oleh alasan syar’i. Dasar hukumnya adalah perkataan Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini:
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang mendengar azan wajib baginya sholat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur. " Para sahabat bertanya, " Apa yang dimaksud dengan uzur?" Rasulullah menjawab, "Ketakutan atau sakit." (HR. Abu Daud)
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh. Alasannya bisa karena ancaman wabah yang mematikan atau sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Para ulama Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa sakit yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat bisa berupa sakit yang berat. Imam Al-Mutawalli berkata, "Orang yang terkena diare berat juga tidak wajib shalat Jumat, bahkan jika dia tidak mampu menahan diarenya, maka haram baginya shalat berjamaah di masjid karena akan menyebabkan masjid menjadi najis."
Ilustrasi sholat Jumat. Foto: Unsplash
Kemudian dalam riwayat lain, Imam Al-Haramain berkata, "Sakit yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat itu lebih ringan keadaannya daripada sakit yang menggugurkan kewajiban berdiri saat sholat fardhu; sakit tersebut seperti uzur, jalanan becek, atau hujan, atau semisalnya."
ADVERTISEMENT
Abdullah bin Abdurrahman dalam Kitab Al-Mukaddimah Al-Haramiyyah mengklasifikasikan beberapa udzur yang membolehkan seseorang mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur. Berikut uraiannya yang bisa Anda simak:
(MSD)