Hukum Menggosok Gigi Saat Berpuasa, Batal atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
30 April 2020 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menggosok Gigi  foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Menggosok Gigi foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke dalam mulut dengan sengaja. Perkara ini yang akhirnya menimbulkan pertanyaan tentang apakah menggosok gigi membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Sementara, umat Islam dianjurkan untuk menjaga kebersihan diri maupun lingkungan. Salah satunya dengan menggosok gigi agar kesehatan mulut tetap terpelihara walau sedang dalam keadaan berpuasa.
Terlebih lagi, menggosok gigi saat berpuasa akan menjaga kesegaran mulut dan terhindar dari bau mulut yang tak sedap. Bahkan, Rasulullah sering menggosok giginya mengunakan siwak, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Nasa’i.
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Di sisi lain, mengutip kitab “al-Majmu, syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi mengatakan apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
ADVERTISEMENT
Artinya, menggosok gigi dengan tujuan membersihkan mulut, sebenarnya diperbolehkan asal air atau pasta gigi tidak tertelan. Kendati demikian, menggosok gigi yang baik dilakukan pada waktu imsak atau sebelum azan Subuh.
(LMJ)