Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menggunakan Money Amulet Menurut Islam, Boleh atau Tidak?
8 Desember 2021 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Money amulet dipercaya oleh sebagian orang sebagai jimat keberuntungan yang bekerja selaras dengan energi yang dimilikinya. Beberapa orang meyakini bahwa jimat ini bisa mendatangkan rezeki, keberkahan, kesehatan, dan kebahagiaan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari video yang diunggah oleh channel Youtube Money Amulet Keberuntungan, money amulet umumnya memiliki tiga bentuk pola, yakni wealth amulet, luck amulet, dan health amulet. Ketiganya memiliki khasiat dan manfaat yang berbeda-beda.
Wealth amulet dipercaya mampu mendatangkan nasib baik untuk pemiliknya. Amulet jenis ini mampu mendatangkan rezeki dan uang yang tak terduga.
Sedangkan luck amulet dipercaya mampu memberikan keberuntungan tertentu. Amulet ini akan memancarkan energi positif dan membawa seseorang kepada jalan yang benar. Kemudian, health amulet bekerja untuk memberikan kesehatan dan umur yang panjang.
Bagaimana hukum menggunakan money amulet menurut Islam? Apakah dibolehkan? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hukum Money Amulet Menurut Islam
Money amulet biasa digunakan sebagai kalung atau jimat oleh sebagian orang. Mereka biasanya mengaitkan jimat ini pada sebuah tali, kemudian memakainya di sepanjang hari. Tujuannya tidak lain untuk memperoleh khasiat dari amulet itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, amulet sama seperti jimat. Berbeda dengan rajah, aksara dan simbol yang digunakan dalam money amulet umumnya menggunakan bahasa dari suku terdahulu, yakni Suku Maya. Meski begitu, hukum keduanya tetap sama yaitu haram.
Mengutip buku Ilmu Hikmah Antara Karamah dan Kedok Perdukunan oleh Perdana Ahmad, jimat termasuk dalam bentuk kajian madaniyah khusus yang kaitannya jauh dari unsur syariat Islam.
Tidak ada satu pun ulama yang mu'tabar atau diakui keilmuannya di kalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah, yang memperbolehkan seseorang memakai jimat. Tidak terkecuali pada jenis jimat manapun, termasuk money amulet.
Mengutip buku 1001 Hal yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Islam oleh Ustaz Abu Muslim, para ulama sepakat bahwa menggunakan jimat, kemudian meyakininya bisa memberi manfaat atau mudharat adalah haram hukumnya.
Keyakinan seperti itu, besar atau kecil, tetaplah pelanggaran akidah yang tidak ditolerir dalam Islam. Karena hakikatnya, yang mampu dan berkuasa untuk melakukan segala hal hanyalah Allah semata.
ADVERTISEMENT
Seorang Muslim yang menggunakan money amulet dikhawatirkan akan muncul kesyirikan dalam hatinya. Syekh Abdurrahman al-Jirain ketika ditanya tentang pemakaian jimat, beliau memberikan jawaban yang tegas dan tuntas.
Ia tidak memperbolehkan umat Muslim memakai jimat. Secara jelas larangan ini telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadistnya:
"Barangsiapa yang bergantung kepada jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesehatannya)." (HR Ahmad dan al-Hakim)
(MSD)