Hukum Menghilangkan Tahi Lalat dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Manusia adalah makhluk Allah yang sempurna. Mereka diciptakan dengan bentuk yang paling baik di antara makhluk lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat at-Tin ayat 4 berikut:
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya"
Meski begitu, beberapa orang masih enggan mensyukuri nikmatnya. Banyak yang memutuskan untuk mengubah bentuk tubuh dan wajahnya, mulai dari memasang tato, melakukan operasi plastik, implan payudara, dan lain sebagainya.
Padahal hal-hal demikian dilarang dalam Islam. Mengutip jurnal berjudul Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam oleh Nurul Maghfiroh, dkk., tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan tercela yang mengubah ciptaan Allah Swt. Rasulullah SAW bersabda:
“Allah SWT telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan dan yang memotong alisnya, memanggur giginya, serta yang membuat-buat kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim)
Sebenarnya, seperti apa hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Menghilangkan Tahi Lalat dalam Islam
Hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu halal dan haram. Ini disesuaikan dengan kondisi serta alasan yang melatarbelakanginya.
Jika alasannya adalah untuk menghilangkan cacat, jumhur ulama sepakat memperbolehkannya. Namun, jika alasannya untuk kecantikan semata, tindakan ini tidak dianjurkan dalam Islam, bahkan dilarang. Landasan hukumnya adalah dalil berikut:
ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال
“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”
Dalil tersebut menjelaskan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat. Sedangkan bagi orang yang normal, mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan, tidak diperbolehkan.
Berbeda dengan pendapat tersebut, Buya Yahya dalam ceramah singkatnya di Chanel Youtube Al-bahjah TV membolehkan umat Islam untuk menghilangkan tahi lalatnya, meskipun dengan alasan kecantikan. Tindakan ini dibolehkan dengan syarat tidak membahayakan.
Jika menghilangkan tahi lalat dapat membahayakan kesehatan seseorang, maka hukumnya adalah dilarang. Namun, jika tidak membahayakan, maka diperbolehkan. Oleh karena itu, proses menghilangkan tahi lalat harus dilakukan oleh profesional dan tidak boleh asal-asalan. Beliau mengatakan:
“Jika tahi lalat mengganggu, dilihat dulu proses dalam menghilangkannya. Jika membahayakan diri, maka tidak diperbolehkan. Namun jika tidak membahayakan dan justru baik untuk kesehatannya, maka diperbolehkan.”
Pendapat Buya Yahya ini selaras dengan pernyataan Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramah singkatnya. Melansir Chanel Youtube Khalid Basalamah Official, beliau mengatakan bahwa memperindah diri dengan menghilangkan tahi lalat diperbolehkan.
Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memperindah dirinya. Ini adalah fitrah manusia dan pada hakikatnya, Allah pun menyukai keindahan. Sebagaimana disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW berikut:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Allah Maha indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud ra)
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam?

Apa hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam?
Ulama mengatakan hukumnya boleh jika ada alasan syar'i seperti menghilangkan aib, untuk kesehatan dan lain-lain. Namun tidak dibolehkan jika dengan alasan kecantikan semata.
Bagaimana hukum menghilangkan tahi lalat untuk kecantikan?

Bagaimana hukum menghilangkan tahi lalat untuk kecantikan?
Sebagian ulama tidak membolehkannya, namun sebagian lain membolehkannya dengan syarat tidak bersifat bahaya.
Bagaimana hukum operasi plastik dalam Islam?

Bagaimana hukum operasi plastik dalam Islam?
Haram, karena mengubah ciptaan Allah SWT.
