Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Mengidolakan Artis Non Muslim, Apakah Boleh?
16 Februari 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mengidolakan artis atau tokoh terkenal boleh-boleh saja dalam Islam, asalkan tidak berlebihan. Namun, bagaimana hukum mengidolakan artis non Muslim. Apakah tetap dibolehkan?
ADVERTISEMENT
Mengenai hal ini, para ulama telah membagi hukumnya menjadi dua macam. Pertama, hukumnya boleh jika sebatas menyukai sifat lahiriahnya saja. Misalnya, menyukai artis karena bakatnya, karakternya, kesabarannya, ataupun kedermawanannya.
Hukum kedua adalah haram apabila seorang Muslim menyukai idolanya karena ingin meniru ranah agama mereka. Misalnya, ikut merayakan hari raya keagamaan non Muslim seperti Natal, Imlek, Hari Raya Nyepi, dan lain sebagainya.
Pembahasan mengenai hukum mengidolakan artis non Muslim sudah dikupas tuntas dalam bab fiqih. Agar lebih paham, simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Hukum Mengidolakan Artis Non Muslim dalam Islam
Kesukaan dan kecintaan adalah fitrah yang Allah berikan dalam diri manusia. Islam tidak menjatuhkan hukum atasnya, kecuali kecintaan tersebut diaplikasikan ke dalam perilaku-perilaku tertentu.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Santri Salaf Menjawab susunan Tim Kajian Fiqih Pesantren Sidogiri, apabila seseorang mengidolakan artis dan meniru kebiasaannya dalam menjalankan agama, maka hukumnya tidak boleh secara mutlak. Sebab, ini termasuk perbuatan yang melanggar syariat.
Namun jika seseorang mengidolakan artis karena menyukai budaya, karakter, bakat, dan kehidupan sosialnya, maka itu diperbolehkan. Syaratnya, orang tersebut tidak melampaui batas dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah.
Umat Islam dilarang sengaja menyerupai (tasyabuh) idolanya yang non Muslim. Misalnya dengan mengikuti gaya berpakaiannya yang mengumbar aurat, mengikuti kebiasaan minum alkohol, mengikuti gaya pacaran atau bergaul dengan lawan jenis, dan lain-lain.
Sikap bertasyabuh ini jelas melanggar aturan syariat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya.” (HR. Abu Dawud)
ADVERTISEMENT
Menjadikan idol non Muslim sebagai panutan atau pemimpin juga jelas dilarang dalam Islam. Itu karena mereka bukanlah golongan yang berperilaku mengikuti Alquran.
Bisa saja tingkah lakunya mengarah pada hal-hal yang batil. Tak jarang, idol non Muslim juga secara gamblang memamerkan kemaksiatannya kepada publik.
Mengenai larangan memilih role model atau pemimpin orang non Muslim, hukumnya telah dijelaskan dalam Alquran pada surat An-Nisa ayat 144. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain dari orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang jelas bagi Allah (untuk menghukummu)?”
Itu mengapa Islam memberikan batasan interaksi antara Muslim dengan orang non Muslim. Batasannya sampai pada urusan dunia saja, bukan akhirat.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku 40 Hadis Shahih: Cara Bergaul Rasul dengan Non Muslim karya Alaik S (2022), Rasulullah SAW pun pernah bermuamalah dengan orang non Muslim. Namun, urusannya hanya soal perdagangan saja.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya untuk tempo tertentu. (HR. Al-Bukhari)
(MSD)