Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Mengonsumsi Daging Wagyu dalam Islam, Haram atau Halal?
14 Maret 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Wagyu dikenal sebagai salah satu produk daging sapi yang memiliki cita rasa tinggi. Harganya cenderung mahal karena tergolong ke dalam jenis premium beef.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Koleksi 120 Resep Masakan Sapi oleh Yasa Boga, wagyu awalnya merupakan produk sapi potong dari Jepang yang dipelihara dengan perlakuan khusus. Hal ini mencakup penyediaan kandang ekslusif, pakan yang terjaga, pemijatan otot-otot sapi, dan pemutaran musik klasik untuk menghilangkan stres.
Tidak hanya itu, pada beberapa peternakan, sapi juga diberikan minuman sake yang dipercaya bisa meningkatkan nafsu makannya. Ini merupakan minuman tradisional asal Jepang yang mengandung alkohol karena dibuat dari hasil fermentasi beras.
Karena kondisi tersebut, masyarakat awam, khususnya umat Muslim kerap mempertanyakan hukum mengonsumsi daging wagyu dalam Islam. Apakah masuk kategori halal atau haram?
Hukum Mengonsumsi Daging Wagyu
Perdebatan mengenai hukum mengonsumsi daging wagyu terbatas pada pakan yang dikonsumsi oleh sapi itu sendiri. Pada beberapa peternakan, sapi diberikan minuman sake yang dinilai haram dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Hukum mengonsumsi hewan halal yang diberi pakan zat haram telah disinggung dalam beberapa riwayat hadits. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Rasulullah SAW pernah menyarankan para sahabat untuk menunda penyembelihan hewan tersebut.
Kemudian, menetralisasinya dengan memberikan pakan yang bersih dan halal. Tujuannya tidak lain untuk menghilangkan kadar zat haram yang terkandung di dalam dagingnya. Baik itu berupa alkohol, tinja, ataupun benda kotor lainnya.
Dikutip dari NU Online, Syekh Abu Zakaria dalam Syarah Tahrir menerangkan sebagai berikut:
“Makruh hukumnya mengonsumsi hewan pemakan kotoran baik itu hewan ternak, ayam, atau hewan selain keduanya. Maksudnya, kemakruhan itu meliputi anggota tubuh hewan pemakan kotoran itu seperti susu, telur, daging, bulu, atau mengendarainya tanpa alas. Ungkapan saya ‘anggota tubuh’ lebih umum dibanding ungkapan ‘dagingnya.’
ADVERTISEMENT
Makruh ini dikarenakan ada perubahan pada dagingnya yang mencakup rasa, bau, dan warnanya. Menyantap daging hewan seperti ini akan tetap makruh hingga hewan dibiarkan hidup beberapa waktu agar ia memakan barang-barang yang suci. Tujuannya tidak lain agar tubuhnya kembali bersih dengan sendirinya tanpa bantuan sesuatu (seperti mencucinya hingga bersih).”
Kemudian, Syekh Syarqawi dalam Hasyiyah-nya mengatakan: “Yang dimaksud dengan ‘hewan pemakan kotoran’ di sini ialah segala hewan yang memakan najis mutlaq (najis apa pun itu) seperti tinja,”
Berdasarkan keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi daging wagyu yang diberi minum sake adalah halal. Dengan catatan, masa penyembelihan sapi tersebut ditunda hingga beberapa saat. Kemudian, sapinya dinetralisir dengan memberikan pakan halal.
Namun, jika penyembelihan sapi tidak ditunda, maka hukumnya menjadi makruh. Terlebih, bila sapi tersebut terus diberikan sake sebagai minum hariannya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, tetap sulit untuk menentukan apakah penyembelihan sapi asal Jepang ini ditunda atau tidak. Sebab, konsumen tidak dapat menyaksikan proses penyembelihannya secara langsung.
Atas dasar ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikasi halal pada beberapa importir daging wagyu asal Jepang. Sertifikasi ini tidak diberikan secara cuma-cuma, MUI telah melakukan inspeksi mendalam tentang prosesi pemotongan hewannya.
Adapun importir yang diberikan sertifikasi halal ialah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Zenkai Meat yang ada di provinsi Kumamoto, Jepang. Daging wagyu yang diproduksi RPH ini dikenal memiliki aroma yang khas, bertekstur lembut, serta memiliki rasa yang manis dan gurih saat dimasak.
Dikutip dari kumparanFOOD, daging wagyu asal Kagoshima juga disebut sudah mengantongi sertifikat halal dari Muslim Professional Japan Association (MPJA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
ADVERTISEMENT
(MSD)