Konten dari Pengguna

Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti Menurut Jumhur Ulama

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi peti jenazah. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peti jenazah. Foto: pixabay

Setiap Muslim yang meninggal dunia wajib dikuburkan sesuai syariat Islam. Hukum melaksanakannya adalah fardhu kifayah, artinya umat Muslim wajib menunaikan, namun bila sudah ditunaikan oleh Muslim yang lain, maka kewajibannya menjadi gugur.

Jumhur ulama telah menyepakati beberapa rukun, syarat, dan tata cara pelaksanaan yang disesuaikan dengan Alquran dan sunnah. Prosesi pemakaman tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH. Muhammad Sholikhin, jenazah sebaiknya dimasukkan ke dalam liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat. Kemudian disunahkan membaca, “Bismillahi wa'ala millati rasuulillahi.”

Biasanya jenazah diposisikan agar menempel dengan tanah tanpa penghalang apapun. Lalu bagaimana jika jenazah dimakamkan menggunakan peti? Untuk mengetahui hukumnya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.

Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti

Hukum mengubur jenazah dengan peti adalah makruh, kecuali ada udzur tertentu yang dibolehkan syariat. Misalnya, faktor tanah yang lembab atau gembur, adanya binatang buas, kondisi mayat tidak utuh, dan lain-lain.

Ilustrasi kuburan. Foto: unsplash

Dalam Tufhaf Almuhtaj disebutkan, “Makruh hukumnya jenazah dikubur dalam peti menurut kesepakatan (ijma ') para ulama, karena termasuk perbuatan bid'ah, kecuali karena udzur seperti mengubur dalam tanah yang lembek atau berlumpur, atau banyak hewan buas yang dapat menggali kubur, atau airnya mengalir deras.”

Syeikh Muhammad Arsyad mengatakan, kondisi tersebut termasuk dalam perkara darurat. Jenazah perlu dimasukkan ke dalam peti agar tetap mendapatkan kehormatan sebagaimana mestinya.

Disebutkan dalam buku Pemikiran Politik Syeikh Al-Banjari dalam Pembinaan Politik Hukum karya Lekkas, mengubur jenazah dengan peti juga memiliki tujuan kemaslahatan. Dan hukum Islam, ini merupakan rukshah (keringanan) yang diberikan Allah kepada manusia.

Rukshah tersebut bertujuan untuk menghilangkan kesulitan dalam prosesi pemakaman jenazah. Agar lebih memahaminya, berikut tata cara menguburkan jenazah selengkapnya yang bisa Anda simak:

Ilustrasi kuburan. Foto: unsplash
  1. Masukkan jenazah ke liang lahat dalam posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat. Kemudian baca doa, “Bismillahi wa'ala millati rasuulillahi.”

  2. Menggunakan tirai kain untuk jenazah perempuan.

  3. Jenazah perempuan dimasukkan ke dalam liang lahat oleh muhrimnya. Jika tidak ada, bisa diganti dengan orang tua yang salih.

  4. Tali pengikat kain kafan dilepas semuanya, mulai dari pipi kanan hingga ujung kaki.

  5. Jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu.

  6. Timbun jenazah dengan tanah, boleh diratakan atau ditinggikan seperlunya sebagai tanda.

  7. Makam diberikan batu nisan.

  8. Mendoakan jenazah dan memohonkan ampun atas segala khilaf yang dilakukan olehnya. Berikut lafaz doanya yang bisa dibaca:

Allahummaghfir lil mayyiti ‘indal qobri bis syafa’ati rosulillahi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Waj’alillahumma qobruhu roudhotan min riyadhil jinan, wa la taj’al qobohu hufrotan min hufarin niron.

Artinya : “Ya Allah, ampunilah mayit ini di dalam kubur berkat syafa’at Rasulullah SAW. Jadikanlah, ya Allah, kuburnya sebagai taman dari taman sorga, janganlah engkau jadikan kuburnya sebagai jurang dari jurang-jurang neraka”.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa hukum menguburkan jenazah?

chevron-down

Hukumnya adalah fardhu kifayah, di mana umat Muslim wajib menunaikan, namun bila sudah ditunaikan oleh Muslim yang lain maka kewajiban ini menjadi gugur.

Apa bacaan doa ketika jenazah dimasukkan ke liang lahat?

chevron-down

“Bismillahi wa'ala millati rasuulillahi.”

Apa hukum mengubur jenazah dengan peti?

chevron-down

Hukum mengubur jenazah dengan peti adalah makruh, kecuali ada udzur tertentu yang dibolehkan syariat.