Konten dari Pengguna

Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti Menurut Jumhur Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Juni 2022 9:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi peti jenazah. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peti jenazah. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Setiap Muslim yang meninggal dunia wajib dikuburkan sesuai syariat Islam. Hukum melaksanakannya adalah fardhu kifayah, artinya umat Muslim wajib menunaikan, namun bila sudah ditunaikan oleh Muslim yang lain, maka kewajibannya menjadi gugur.
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama telah menyepakati beberapa rukun, syarat, dan tata cara pelaksanaan yang disesuaikan dengan Alquran dan sunnah. Prosesi pemakaman tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH. Muhammad Sholikhin, jenazah sebaiknya dimasukkan ke dalam liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat. Kemudian disunahkan membaca, “Bismillahi wa'ala millati rasuulillahi.”
Biasanya jenazah diposisikan agar menempel dengan tanah tanpa penghalang apapun. Lalu bagaimana jika jenazah dimakamkan menggunakan peti? Untuk mengetahui hukumnya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.

Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti

Hukum mengubur jenazah dengan peti adalah makruh, kecuali ada udzur tertentu yang dibolehkan syariat. Misalnya, faktor tanah yang lembab atau gembur, adanya binatang buas, kondisi mayat tidak utuh, dan lain-lain.
Ilustrasi kuburan. Foto: unsplash
Dalam Tufhaf Almuhtaj disebutkan, “Makruh hukumnya jenazah dikubur dalam peti menurut kesepakatan (ijma ') para ulama, karena termasuk perbuatan bid'ah, kecuali karena udzur seperti mengubur dalam tanah yang lembek atau berlumpur, atau banyak hewan buas yang dapat menggali kubur, atau airnya mengalir deras.”
ADVERTISEMENT
Syeikh Muhammad Arsyad mengatakan, kondisi tersebut termasuk dalam perkara darurat. Jenazah perlu dimasukkan ke dalam peti agar tetap mendapatkan kehormatan sebagaimana mestinya.
Disebutkan dalam buku Pemikiran Politik Syeikh Al-Banjari dalam Pembinaan Politik Hukum karya Lekkas, mengubur jenazah dengan peti juga memiliki tujuan kemaslahatan. Dan hukum Islam, ini merupakan rukshah (keringanan) yang diberikan Allah kepada manusia.
Rukshah tersebut bertujuan untuk menghilangkan kesulitan dalam prosesi pemakaman jenazah. Agar lebih memahaminya, berikut tata cara menguburkan jenazah selengkapnya yang bisa Anda simak:
Ilustrasi kuburan. Foto: unsplash
ADVERTISEMENT
Allahummaghfir lil mayyiti ‘indal qobri bis syafa’ati rosulillahi shollallohu ‘alaihi wa sallam. Waj’alillahumma qobruhu roudhotan min riyadhil jinan, wa la taj’al qobohu hufrotan min hufarin niron.
Artinya : “Ya Allah, ampunilah mayit ini di dalam kubur berkat syafa’at Rasulullah SAW. Jadikanlah, ya Allah, kuburnya sebagai taman dari taman sorga, janganlah engkau jadikan kuburnya sebagai jurang dari jurang-jurang neraka”.
(MSD)