Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Islam, Bolehkah?
14 Desember 2023 10:38 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum mengucapkan selamat Natal menurut Islam perlu diketahui oleh umat muslim. Beberapa orang mungkin masih kebingungan mengenai boleh atau tidaknya mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani sebagai bentuk toleransi.
ADVERTISEMENT
Perdebatan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam perspektif Islam masih menjadi polemik di masyarakat setiap tahunnya. Sebagian ada yang menyebut hukumnya haram, tetapi tidak sedikit pula yang membolehkannya.
Lantas, apa hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam? Berikut ini adalah penjelasannya.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam
Hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Para ulama berbeda pendapat terkait hukum tersebut karena ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat Al Quran atau hadis.
Mengutip buku Ijtihad dalam Syariat Islam oleh Syaikh Abdul Wahhab Khallaf, ijtihad adalah upaya mengerahkan kekuatan semaksimal mungkin untuk memperoleh kesimpulan hukum sesuai syariat yang aplikatif dari suatu perkara (kejadian) berdasarkan Al Quran dan hadis.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini, tidak ada dalil yang jelas dari Al Quran maupun hadis untuk bisa menyimpulkan hukum mengucapkan selamat Natal secara baku. Akibatnya, para ulama berbeda pendapat karena ijtihad yang mereka lakukan menghasilkan pemahaman yang berbeda.
Baca juga: 20 Ucapan Natal Simple yang Berkesan
1. Dasar Hukum yang Mengharamkan Ucapan Selamat Natal dalam Islam
Menurut Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII), jumhur ulama dari 4 mazhab besar (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) telah sepakat bahwa hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam adalah haram.
Sebagian ulama lainnya, seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Ibrahim bin Ja’far, dan Syaikh Ja’far at-Thalhawi, juga mengharamkan umat muslim untuk mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya.
Para ulama tersebut berpedoman pada beberapa dalil, salah satunya adalah firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al-Furqan ayat 72 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (QS. Al-Furqan: 72)
Menurut Nahdlatul Ulama, ayat tersebut menyebutkan ciri-ciri orang yang akan mendapat martabat tinggi di surga, yaitu orang yang tidak memberikan kesaksian palsu.
Sementara, seorang muslim yang mengucapkan selamat Natal diartikan bahwa dia telah memberikan kesaksian palsu serta membenarkan keyakinan umat Kristiani agama Kristen dan hari Natal.
Akibatnya, orang tersebut tidak akan mendapat martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal hukumnya menjadi haram.
Selain itu, para ulama juga berpedoman pada riwayat hadis berikut:
ADVERTISEMENT
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian kaum tersebut." (HR. Abu Daud No. 4031)
Dari hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai kebiasaan orang-orang Kristiani, sehingga dianggap sebagai bagian dari mereka.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menyatakan secara jelas mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam dalam fatwanya.
Namun, MUI mengharamkan umat Islam untuk mengikuti upacara Natal bersama ataupun kegiatan lainnya yang berkaitan. Hal ini agar kaum muslimin tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah terkait kegiatan-kegiatan perayaan agama lain.
2. Dasar Hukum yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal dalam Islam
Sebagian ulama meliputi Syaikh Yusuf Qaradhawi, Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Musthafa Zarqa, Syaikh Nasr Farid Washil, Syaikh Abdullah bin Bayyah, Syaikh Ishom Talimah, dan sebagainya, menyebutkan bahwa hukum mengucapkan selamat Natal adalah boleh.
ADVERTISEMENT
Para ulama tersebut berlandaskan pada firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang berbunyi:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Pada ayat di atas, Allah tidak melarang umat muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja (termasuk non-muslim) yang tidak memeranginya dan tidak mengusirnya dari negeri sendiri.
Sementara itu, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada umat Kristiani yang tidak memerangi dan mengusir mereka, sehingga sebagian ulama menyebut hukumnya boleh.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengucapkan selamat Natal. Dengan demikian, umat Islam diberi kebebasan untuk memilih pendapat yang paling benar menurut keyakinannya.
(SFR)