Konten dari Pengguna

Hukum Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ada Konsekuensi Serius

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 Mei 2021 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi salat di sela-sela kerja. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salat di sela-sela kerja. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Umat Muslim yang baligh, berakal, dan dalam keadaan suci diwajibkan untuk mendirikan shalat lima waktu. Perintah shalat terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuk-lah beserta orang-orang yang rukuk”.
ADVERTISEMENT
Setiap Muslim hendaknya tidak pernah melewatkan shalat wajib dan memperbanyak shalat sunnah. Sebab inilah amalan yang pertama dihisab pada hari kiamat kelak. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,
“Amalan hamba yang pertama kali dihisab hari kiamat adalah sholat, jika sholat itu bagus, dia beruntung dan berhasil, jika cacat dia menyesal dan merugi. Bila sholat wajibnya tidak sempurna, Allah SWT berkata, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku punya amalan sunnah sehingga bisa menutupi amalan wajibnya, dengan demikian tertutup segala amalnya’.”
Meski mengetahui bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja adalah dosa, masih banyak orang yang menyepelekannya. Sebagai bahan untuk refleksi diri, ketahui hukum meninggalkan shalat dan imbasnya berikut ini:

Hukum Meninggalkan Shalat Secara Sengaja

Ilustrasi salat di tengah waktu kerja. Foto: Shutter Stock
Meninggalkan shalat memiliki konsekuensi yang tidak ringan. Mengutip buku Pembinaan Ibadah Shalat oleh Endang Switri dkk (2020), sesungguhnya orang yang sengaja tidak shalat sedang menghancurkan imannya dan dianggap telah menjadi kafir.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda, "Urusan yang memisahkan antara kita (para Muslimin) dengan mereka (orang kafir) itu ialah shalat. Maka barangsiapa meninggalkannya, sungguh ia telah menjadi kafir." (HR. Ahmad dan Daud dari Buraidah, At Targhib I: 342).
Imam An Nawawi menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya serta merendahkan ibadah tersebut dianggap telah menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Ada pengecualian bagi mereka yang baru memeluk Islam dan belum mengetahui hukum tentang kewajiban shalat.
Mengutip buku 50 Nasihat Orang yang Meninggalkan Shalat oleh Hasan Zakariya dan Amani Muhammad, orang yang murtad dari agama Islam otomatis tidak lagi terikat pada hukum syariat, tidak lagi memiliki hak-hak yang melekat pada kaum Muslim, dan tidak diperkenankan untuk menikah dengan seorang Muslim.
ADVERTISEMENT
Imam sebagai penguasa berkewajiban untuk memerintahkan orang tersebut agar menunaikan shalat. Apabila mereka bertaubat, maka taubatnya diterima dan diperlakukan sebagaimana kaum Muslimin lainnya.

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Malas

Ilustrasi pria muslim sedang salat. Foto: Shutter Stock
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Mengutip buku Fiqh Shalat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, menurut Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik serta mayoritas ulama, orang yang meninggalkan shalat karena malas tidak menjadi kafir, melainkan menjadi fasik.
Orang-orang fasik adalah mereka yang suka berbuat dosa dan durhaka kepada Allah SWT. Ia dituntut untuk bertaubat. Apabila menolak maka dijatuhi had berupa hukuman mati oleh pemerintah Islam.
Sementara itu menurut Imam Abu Hanifah dan al-Muzani, hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas adalah tidak menjadi kafir dan tidak dibunuh. Ia dijatuhi sanksi oleh penguasa serta dipenjara sampai mau menjalankan shalat.
ADVERTISEMENT
Di samping konsekuensi ini, mereka juga dimurkai Allah. Beberapa siksa bagi orang yang meninggalkan shalat mengutip Endang Switri dkk (2020: 62) antara lain:
(ERA)