Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hukum Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Ada Konsekuensi Serius
14 Mei 2021 15:50 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Umat Muslim yang baligh, berakal, dan dalam keadaan suci diwajibkan untuk mendirikan shalat lima waktu. Perintah shalat terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuk-lah beserta orang-orang yang rukuk”.
ADVERTISEMENT
Setiap Muslim hendaknya tidak pernah melewatkan shalat wajib dan memperbanyak shalat sunnah. Sebab inilah amalan yang pertama dihisab pada hari kiamat kelak. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,
“Amalan hamba yang pertama kali dihisab hari kiamat adalah sholat, jika sholat itu bagus, dia beruntung dan berhasil, jika cacat dia menyesal dan merugi. Bila sholat wajibnya tidak sempurna, Allah SWT berkata, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku punya amalan sunnah sehingga bisa menutupi amalan wajibnya, dengan demikian tertutup segala amalnya’.”
Meski mengetahui bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja adalah dosa, masih banyak orang yang menyepelekannya. Sebagai bahan untuk refleksi diri, ketahui hukum meninggalkan shalat dan imbasnya berikut ini:
Hukum Meninggalkan Shalat Secara Sengaja
Meninggalkan shalat memiliki konsekuensi yang tidak ringan. Mengutip buku Pembinaan Ibadah Shalat oleh Endang Switri dkk (2020), sesungguhnya orang yang sengaja tidak shalat sedang menghancurkan imannya dan dianggap telah menjadi kafir.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda, "Urusan yang memisahkan antara kita (para Muslimin) dengan mereka (orang kafir) itu ialah shalat. Maka barangsiapa meninggalkannya, sungguh ia telah menjadi kafir." (HR. Ahmad dan Daud dari Buraidah, At Targhib I: 342).
Mengutip buku 50 Nasihat Orang yang Meninggalkan Shalat oleh Hasan Zakariya dan Amani Muhammad, orang yang murtad dari agama Islam otomatis tidak lagi terikat pada hukum syariat, tidak lagi memiliki hak-hak yang melekat pada kaum Muslim, dan tidak diperkenankan untuk menikah dengan seorang Muslim.
ADVERTISEMENT
Imam sebagai penguasa berkewajiban untuk memerintahkan orang tersebut agar menunaikan shalat. Apabila mereka bertaubat, maka taubatnya diterima dan diperlakukan sebagaimana kaum Muslimin lainnya.
Hukum Meninggalkan Shalat Karena Malas
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Mengutip buku Fiqh Shalat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, menurut Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik serta mayoritas ulama, orang yang meninggalkan shalat karena malas tidak menjadi kafir, melainkan menjadi fasik.
Orang-orang fasik adalah mereka yang suka berbuat dosa dan durhaka kepada Allah SWT. Ia dituntut untuk bertaubat. Apabila menolak maka dijatuhi had berupa hukuman mati oleh pemerintah Islam.
Sementara itu menurut Imam Abu Hanifah dan al-Muzani, hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas adalah tidak menjadi kafir dan tidak dibunuh. Ia dijatuhi sanksi oleh penguasa serta dipenjara sampai mau menjalankan shalat.
ADVERTISEMENT
Di samping konsekuensi ini, mereka juga dimurkai Allah. Beberapa siksa bagi orang yang meninggalkan shalat mengutip Endang Switri dkk (2020: 62) antara lain:
(ERA)