Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menitipkan Orang Tua di Panti Jompo Menurut Ajaran Islam
24 Oktober 2022 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, berbakti, berbuat baik, dan merawat orang tua merupakan kewajiban setiap anak. Merawat orang tua dapat dilakukan dengan memberikan perhatian lebih kepadanya. Lalu, bagaimana hukum menitipkan orang tua di panti jompo? Apakah itu termasuk cara merawat orang tua?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Keperawatan Gerontik: Pengetahuan Praktis Bagi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan karya Indra Ruswadi dan Evi Supriatun, panti jompo adalah tempat berkumpulnya orang-orang lanjut usia secara sukarela atau diserahkan oleh pihak keluarga untuk diurus segala keperluannya.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, panti jompo merupakan lembaga yang sah. Tempat penitipan orang tua ini bahkan menjadi wadah bagi negara dalam menjaga dan memelihara setiap warganya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1996.
Meski begitu, masih banyak yang bingung bagaimana bagaimana hukum menitipkan orang tua di panti jompo menurut ajaran Islam. Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
Hukum Menitipkan Orang Tua di Panti Jompo
Dirangkum dari buku Ensiklopedi Hak dan Kewajiban Dalam Islam oleh Syaikh Sa’ad Yusuf Mahmud Abu Aziz, Islam mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada kedua orang tuanya sebagai balasan atas kebaikan dan kebajikan yang diberikannya.
ADVERTISEMENT
Setiap orang tua tentu akan memberikan segala yang terbaik untuk anak-anaknya. Maka dari itu, sudah sepantasnya seorang anak memuliakan kedua orang tuanya, termasuk merawat dengan ikhlas ketika sudah lanjut usia. Perintah ini ditegaskan dalam dalam Surat Luqman yang berbunyi:
وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ
Artinya: "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) terhadap kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah, bahkan menyusukan pula selama kurang lebih 2 tahun. Maka dari itu bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu, hanya kepada-Ku sajalah tempat kamu kembali." (Q.S. Luqman [31]: 15)
Dari ayat di atas, berbakti kepada orang tua dengan melayaninya ketika sudah lanjut usia termasuk ke dalam perbuatan jihad di jalan Allah. Rasulullah SAW juga menjelaskan kewajiban anak terhadap orang tua dalam sebuah hadits.
ADVERTISEMENT
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh hina, sungguh hina dan sungguh hina dia." Lalu ada yang bertanya: “Bagi siapakah kehinaan itu wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: "Yaitu orang yang mendapati kedua orangtuanya atau salah satunya dalam keadaan tua (jompo), kemudian ia tidak masuk surga (dengan berbakti kepadanya).” (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, sebagian besar ulama sepakat bahwa hukum menitipkan orang tua di panti jompo termasuk perbuatan durhaka dan berdosa. Namun, hukumnya bisa menjadi boleh jika si anak benar-benar dalam kondisi yang terpaksa, seperti sedang sakit keras, mendapat musibah, atau hal buruk lain yang membuatnya tak bisa merawat orang tua.
(AAA)