Konten dari Pengguna

Hukum Menjual Rambut menurut Ajaran Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum menjual rambut. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum menjual rambut. Foto: Pexels

Islam merupakan agama sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, salah satunya adalah jual beli. Kegiatan ekonomi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap orang, mulai dari sandang, pangan, hingga papan.

Mengutip Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam karya Shobirin, jual beli secara istilah berarti menukar barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.

Dalam ajaran Islam, praktik jual beli termasuk dalam kegiatan yang bersifat halal. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi sebagai berikut.

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ …

Artinya: “…. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….” (QS. Al-Baqarah[2]:275)

Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT memperbolehkan umatnya untuk melakukan praktik jual beli, selama tidak mengandung unsur riba seperti bunga uang, lintah darat, atau rentenir.

Selain riba, Allah SWT juga melarang umat Muslim untuk memperjualbelikan barang atau jasa yang haram dan mendatangkan kerugian, seperti narkoba, minuman keras, daging babi, dan lain-lain.

Lalu, bagaimana jika yang diperdagangkan adalah rambut? Apa hukum menjual rambut menurut ajaran Islam? Simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Hukum Menjual Rambut menurut ajaran Islam

Ilustrasi hukum menjual rambut dalam Islam. Foto: Pexels

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rambut adalah bulu yang tumbuh pada kulit manusia. Berdasarkan pengertian tersebut, rambut dapat digolongkan sebagai bagian dari organ tubuh manusia.

Dalam Islam, memperjualbelikan organ atau segala anggota badan manusia hukumnya haram, walaupun hanya sehelai rambut. Hal ini dijelaskan oleh Zakariya bin Muhammad Al Anshori dalam kitab Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib berikut.

وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته

Artinya: “Dan adapun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak adam) itu haram, karena rambut anak adam dan segala bagian badannya adalah sesuatu yang mulia.

Allah SWT telah memberi kemuliaan bagi keturunan nabi Adam (seluruh umat manusia) berupa kesempurnaan yang melebihi makhluk-makhluk lain di muka bumi. Oleh karena itu, anggota tubuh manusia, termasuk rambut, tidak boleh dijadikan objek jual beli.

Perkara keharaman menjual rambut ini juga telah disepakati oleh empat mazhab terbesar di dunia, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Mazhab Hanafi

Hukum menjual rambut terdapat dalam kitab al-Inayah Syarh al-Hidayah sebagai berikut.

ولا يجوز بيع شعور الإنسان، ولا الانتفاع بها؛ لأن الآدمي مكرم لا مبتذل، فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهانًا ومبتذلاً

Artinya: "Tidak boleh memperdagangkan rambut manusia, atau memanfaatkannya. Karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan. Karena itu, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang dihinakan atau diremehkan," (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/136)

Mazhab Maliki

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Maliki terdapat dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil yang berbunyi sebagai berikut.

تنبيه: سئل مالك عن بيع الشعر الذي يحلق من رؤوس الناس؟ فكرهه

Artinya: "Imam Malik ditanya tentang hukum menjual rambut hasil cukur seseorang? Dan beliau membencinya," (Syarh Mukhtashar Khalil, 1/83)

Mazhab Syafi’i

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Syafi’i pernah disampaikan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syafi’iyah sebagai berikut.

ما لا يجوز بيعه متصلاً لا يجوز بيعه منفصلاً، كشعر الآدمي

Artinya: "Sesuatu yang tidak boleh dijual ketika masih menempel, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut," (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/254).

Mazhab Hambali

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Hambali disampaikan oleh Al-Buhuti dalam kitab Kasyaf al-Qana sebagai berikut.

ولا يجوز استعمال شعر الآدمي مع الحكم بطهارته لحرمته، أي احترامه

Artinya: "Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, meskipun statusnya suci. Karena manusia itu mulia," (Kasyaf al-Qana’, 1/57)

(AAA)

Frequently Asked Question Section

Apa hukum jual beli dalam Islam?
chevron-down

Dalam ajaran Islam, praktik jual beli termasuk dalam kegiatan yang bersifat halal selama tidak mengandung unsur riba dan melibatkan objek yang haram.

Apa saja jual beli yang haram menurut Islam?
chevron-down

Allah SWT melarang umat Muslim untuk memperjualbelikan barang atau jasa yang haram dan mendatangkan kerugian, seperti narkoba, minuman keras, daging babi, dan lain-lain.

Apa hukum menjual rambut menurut Mazhab Syafi’i?
chevron-down

Menurut mazhab Syafi’i, menjual rambut hukumnya haram. Tidak hanya rambut, segala anggota badan tidak boleh dijual, baik ketika masih menempel maupun setelah terpisah.