Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menukar Uang dengan Biaya Admin untuk THR Lebaran
26 Maret 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum menukar uang dengan biaya admin menjadi salah satu pertanyaan banyak Muslim di Indonesia saat menjelang lebaran. Pasalnya, tukar uang dibutuhkan untuk bagi-bagi THR kepada kerabat di hari lebaran.
ADVERTISEMENT
Penukaran uang untuk THR lebaran umumnya dilakukan di bank. Namun, ada pula yang memilih memakai jasa penyedia tukar uang yang muncul dadakan menjelang hari lebaran. Masalah yang kemudian muncul adalah jasa-jasa tersebut biasanya menetapkan biaya admin atau potongan terhadap uang yang ditukarkan.
Ada yang menganggap potongan admin tersebut termasuk riba, yakni tindakan yang diharamkan dalam Islam. Namun, ada pula yang mengatakan potongan tersebut sah-sah saja karena dihitung sebagai biaya pembayaran jasa. Lantas, bagaimana hukum sebenarnya dalam Islam?
Hukum Menukar Uang dengan Biaya Admin
Pada dasarnya, bisnis tukar menukar uang boleh dilakukan asalkan pihak yang terlibat suka sama suka. Hukum kebolehan ini didasarkan pada firman Allah SWT berikut ini:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum biaya admin dalam proses penukaran uang? Merujuk pada laman MUI, sistem penukaran uang yang memiliki selisih atau pengurangan maupun kelebihan termasuk riba, sehingga hukumnya haram.
Meski begitu, jika yang dilihat dalam praktik penukaran uang adalah jual-beli jasa orang yang menukarkan uang, maka hukumnya adalah boleh (mubah). Ini karena praktik tersebut termasuk kategori ijarah, yakni jual-beli jasa, bukan produk.
Ijarah bukan termasuk riba, sesuai keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib berikut ini:
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
“Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).”
ADVERTISEMENT
Pandangan hukum yang bervariasi ini timbul karena perbedaan cara memandang akad penukaran uang itu sendiri (ma’qud ‘alaih). Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan. Sementara sebagian lainnya memandang jasa penyedia uang sebagai hal yang dijual-belikan.
Menukarkan Uang di Kas Keliling Bank Indonesia
Apabila ingin menukarkan uang secara aman dan halal, masyarakat bisa melalui Kas Keliling Bank Indonesia (BI). Penukaran uang Rupiah melalui layanan ini dapat dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan. Daftar lokasi tersebut bisa dilihat pada aplikasi PINTAR.
Kas Keliling tidak memungut biaya admin dalam proses penukarannya. Artinya, jika Anda menukarkan uang Rp 100.000 dengan pecahan Rp 10.000, maka Anda akan mendapatkan 10 lembar uang Rp 10.000.
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat bahwa sebelum melakukan penukaran uang di Kas Keliling, Anda harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR terlebih dahulu. Nantinya, bukti pemesanan harus ditunjukkan saat mendatangi lokasi penukaran.
(DEL)