Konten dari Pengguna

Hukum Menunda Gaji Pekerja dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum menunda gaji (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum menunda gaji (Pexels).

Penundaan gaji atau upah kerap menjadi salah satu masalah yang dialami pekerja. Lantas, bagaimana Islam memandang persoalan ini? Apa hukum menunda gaji dalam Islam?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda,“Berikanlah upahnya kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).

Berdasarkan hadist di atas, apakah artinya hukum menunda gaji dalam Islam itu dilarang? Untuk memahaminya, simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasannya dalam Islam

Hukum Menunda Gaji dalam Islam

Ilustrasi hukum menunda gaji (Pexels).

Gaji, upah, atau imbalan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-arju. Sementara transaksi jasa tertentu yang disertai imbalan disebut dengan ijarah.

Menurut Isnaini Harahap dalam buku Hadis-Hadis Ekonomi mengatakan, pihak-pihak terkait di dalam ijarah disebut arj atau orang yang dikontrak tenaganya dan musta’jir atau yang mengontrak tenaga.

Transaksi itu didasari oleh kontrak agar kedua belah pihak mendapatkan keadilan. Dan Islam memperingatkan pihak-pihak yang berijarah untuk jujur dalam setiap urusan agar tidak ada yang dirugikan.

Imbalannya pun tak harus berupa uang, bisa dengan makanan atau pakaian, asalkan perjanjiannya jelas sebelum ada kesepakatan. Sebagaimana disampaikan dalam hadis yang berbunyi:

وَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اخُدْرِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنِ اسْتَاجَرَاجِيْرًا فَلْيُسَمِّ لَهُ أَجْرَتَهُ. رَوَاهُ عَبْدُ الرَّزَّا ق

Artinya: Dari Abu Said Al khudri ra., ia berkata Nabi SAW bersabda,"Barang siapa mempekerjakan pekerja maka tentukanlah upahnya." (HR. Abdurrazaq).

Namun upah baru bisa diterima setelah syarat-syaratnya terpenuhi. Menurut Hasbiyallah dalam buku Fiqih, syarat pekerja menerima hak upahnya itu ada tiga yaitu:

  1. Pekerjaan telah selesai.

  2. Mendapat manfaat, jika dalam akad sewa-menyewa (ijarah) dalam bentuk barang. apabila ada kerusakan, penyewa wajib memberikan gantinya.

  3. Ada kemungkinan untuk mendapatkan manfaat. Jika masa sewa berlaku, ada kemungkinan untuk mendapatkan manfaat pada masa itu sekalipun tidak terpenuhi secara keseluruhan.

Apabila syarat-syarat itu telah terpenuhi namun pemberi kerja menangguhkan pemberian gaji padahal ia mampu membayarkannya, maka hukumnya haram. Itulah pendapat Imam Al-Munawi yang dikutip Hafidz Muftisany dalam buku Fikih Keseharian.

Menurut Imam Al-Munawi, mengulur-ulur atau menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan syar’i bukan hanya kejahatan tapi juga kezaliman terhadap pekerja. Sebab membayar gaji adalah kewajiban bagi musta’jir.

Dalam sebuah hadis riwayat Muslim pun telah disebutkan:

وَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثَلاَثَةُ انَا حَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلُ أَعْطَ بِي ثُمَّ غَدَرَوَرَجُلُ بَاعَ حُرًا، فَا كَلَ ثَمَنُهُ، وَرَلُ اسْتَأْجَرَا جِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ. رَوَهُ مُسْلِمْ.

Artinya: Abu Hurairah ra.berkata, Rasulullah Saw. bersabda,"Tiga golongan yang aku musuhi kelak di Hari Kiamat ialah: seseorang yang memberi perjanjian dengan namaku, kemudian ia khianat,

Seseorang yang menjual orang merdeka dan menikmati hasilnya, dan seseorang yang mempekerjakan kuli, lalu pekerja itu bekerja dengan baik namun ia tidak memenuhi upahnya." (HR. Muslim).

(NSA).

Frequently Asked Question Section

Apa pengertian ijarah dalam Islam?

chevron-down

Transaksi jasa tertentu antara arj dan musta’jir yang disertai imbalan.

Siapa itu arj?

chevron-down

Orang yang dikontrak tenaganya.

Apa hukuman bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi upah pekerjanya?

chevron-down

Akan dimusuhi Rasulullah di Hari Kiamat.