Konten dari Pengguna

Hukum Menunda Gaji Pekerja dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Maret 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum menunda gaji (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum menunda gaji (Pexels).
ADVERTISEMENT
Penundaan gaji atau upah kerap menjadi salah satu masalah yang dialami pekerja. Lantas, bagaimana Islam memandang persoalan ini? Apa hukum menunda gaji dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda,“Berikanlah upahnya kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).
Berdasarkan hadist di atas, apakah artinya hukum menunda gaji dalam Islam itu dilarang? Untuk memahaminya, simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Menunda Gaji dalam Islam

Ilustrasi hukum menunda gaji (Pexels).
Gaji, upah, atau imbalan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-arju. Sementara transaksi jasa tertentu yang disertai imbalan disebut dengan ijarah.
Menurut Isnaini Harahap dalam buku Hadis-Hadis Ekonomi mengatakan, pihak-pihak terkait di dalam ijarah disebut arj atau orang yang dikontrak tenaganya dan musta’jir atau yang mengontrak tenaga.
Transaksi itu didasari oleh kontrak agar kedua belah pihak mendapatkan keadilan. Dan Islam memperingatkan pihak-pihak yang berijarah untuk jujur dalam setiap urusan agar tidak ada yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
Imbalannya pun tak harus berupa uang, bisa dengan makanan atau pakaian, asalkan perjanjiannya jelas sebelum ada kesepakatan. Sebagaimana disampaikan dalam hadis yang berbunyi:
وَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اخُدْرِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنِ اسْتَاجَرَاجِيْرًا فَلْيُسَمِّ لَهُ أَجْرَتَهُ. رَوَاهُ عَبْدُ الرَّزَّا ق
Artinya: Dari Abu Said Al khudri ra., ia berkata Nabi SAW bersabda,"Barang siapa mempekerjakan pekerja maka tentukanlah upahnya." (HR. Abdurrazaq).
Namun upah baru bisa diterima setelah syarat-syaratnya terpenuhi. Menurut Hasbiyallah dalam buku Fiqih, syarat pekerja menerima hak upahnya itu ada tiga yaitu:
ADVERTISEMENT
Apabila syarat-syarat itu telah terpenuhi namun pemberi kerja menangguhkan pemberian gaji padahal ia mampu membayarkannya, maka hukumnya haram. Itulah pendapat Imam Al-Munawi yang dikutip Hafidz Muftisany dalam buku Fikih Keseharian.
Menurut Imam Al-Munawi, mengulur-ulur atau menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan syar’i bukan hanya kejahatan tapi juga kezaliman terhadap pekerja. Sebab membayar gaji adalah kewajiban bagi musta’jir.
Dalam sebuah hadis riwayat Muslim pun telah disebutkan:
وَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثَلاَثَةُ انَا حَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلُ أَعْطَ بِي ثُمَّ غَدَرَوَرَجُلُ بَاعَ حُرًا، فَا كَلَ ثَمَنُهُ، وَرَلُ اسْتَأْجَرَا جِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ. رَوَهُ مُسْلِمْ.
Artinya: Abu Hurairah ra.berkata, Rasulullah Saw. bersabda,"Tiga golongan yang aku musuhi kelak di Hari Kiamat ialah: seseorang yang memberi perjanjian dengan namaku, kemudian ia khianat,
ADVERTISEMENT
Seseorang yang menjual orang merdeka dan menikmati hasilnya, dan seseorang yang mempekerjakan kuli, lalu pekerja itu bekerja dengan baik namun ia tidak memenuhi upahnya." (HR. Muslim).
(NSA).