Hukum Menunda Malam Pertama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Malam pertama menjadi momen yang paling dinantikan oleh pasangan suami istri yang baru menikah. Setelah menjadi pasangan yang halal, mereka disunahkan untuk melakukan hubungan intim.
Umat Muslim dianjurkan untuk memaknai malam pertama dengan penuh suka cita. Sebab, Allah Swt telah menyempurnakan separuh agama dan memuliakan kedudukan mereka di sisi-Nya.
Meski begitu, sebagian pasangan memilih untuk menunda malam pertama karena alasan tertentu. Misalnya, karena kondisi ekonomi yang pas-pasan, belum siap secara fisik dan mental, ataupun sekedar menunggu momen yang tepat.
Atas dasar ini, banyak yang menanyakan tentang hukum menunda malam pertama dalam Islam. Bagaimana para ulama menyikapinya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Menunda Malam Pertama dalam Islam
Berpedoman pada dalil-dalil shahih, para ulama membolehkan pasangan suami istri yang hendak menunda malam pertama. Waktu penundaan tersebut boleh ditetapkan sesuai dengan kehendak kedua mempelai.
Hal ini sejatinya pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika menikahi Aisyah radhiallahu’anha. Dijelaskan dalam buku Hukum Kawin Paksa di Bawah Umur karya Dr. H. Ahmad Mukhlis, Rasulullah menikahi Aisyah saat ia masih berumur 7 tahun.
Kemudian, Rasulullah berhubungan badan dengannya saat ia berusia 9 tahun. Dari Urwah, dari bibinya Aisyah, beliau bercerita:
“Bahwa Nabi SAW menikah dengan Aisyah ra ketika Aisyah berusia 7 tahun. Dan Aisyah kumpul dengan Nabi SAW ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi SAW wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun.” (HR Muslim 3546)
Kemudian, dalam riwayat lain Aisyah juga bercerita: “Nabi SAW menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih)
Atas dasar itu, para ulama menetapkan kebolehan atas pasangan suami istri yang hendak menunda malam pertama. Hadits di atas dianggap shahih karena termaktub dalam Kitab Shahih Bukhari yang menjadi pedoman umat Muslim sejak dulu.
Bicara soal malam pertama, terdapat adab tertentu yang harus dipatuhi umat Muslim ketika hendak melaksanakannya. Dirangkum dari buku Kitab Cinta Para Istri karya Nafisah Zulkarnain (2020), berikut penjelasannya:
1. Membersihkan diri
Membersihkan diri sebelum melakukan hubungan suami istri dianjurkan agar badan terasa segar dan rasa lelah hilang. Umat Muslim disunahkan untuk mandi dan keramas menggunakan produk yang wangi. Selain meninggalkan efek segar, wewangian ini juga bisa meningkatkan gairah seksual.
2. Bersiwak atau menggosok gigi
Kemesraan saat malam pertama akan terganggu jika salah satu pasangan memiliki masalah bau mulut. Oleh karena itu, sebelum melakukan hubungan suami istri, sebaiknya bersiwak atau gosok gigi terlebih dahulu. Hal ini bisa menambah keromantisan di malam pertama bersama pasangan.
3. Memakai Wewangian
Setelah membersihkan badan dan berhias, suami istri juga dianjurkan memakai wewangian. Penampilan yang cantik dan aroma tubuh yang wangi akan membuat suami tertarik dan merasa senang kepada sang isteri. Ini bisa menjadi amal ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah Swt.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Mengapa malam pertama harus dilakukan dengan suka cita?

Mengapa malam pertama harus dilakukan dengan suka cita?
Karena Allah Swt telah menyempurnakan separuh agama dan memuliakan kedudukan mereka di sisi-Nya.
Pada usia berapa Aisyah dinikahi oleh Rasulullah SAW?

Pada usia berapa Aisyah dinikahi oleh Rasulullah SAW?
Rasulullah menikahi Aisyah saat ia berumur 7 tahun. Kemudian, beliau berhubungan badan dengannya saat Aisyah berusia 9 tahun.
Bagaimana hadits yang menyatakan Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun?

Bagaimana hadits yang menyatakan Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun?
“Nabi SAW menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih)
