Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menunda Shalat Fardhu di Dalam dan Luar Waktu
20 Desember 2022 8:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi hukum menunda shalat. Foto: Pexels](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gmmfa3r0t04xtzxhh6yq1rs2.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH. Muhammad Habibillah, shalat fardhu adalah shalat yang wajib dilakukan setiap hari dalam lima waktu, yaitu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
Karena bersifat wajib, meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja hukumnya adalah dosa. Orang yang melalaikan perintah ini juga akan dianggap sebagai bagian dari kaum musyrik sebagaimana tercantum dalam ayat berikut.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Artinya: “Dan hendaknya mereka mendirikan shalat dan janganlah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Ar Rum: 31)
Jika meninggalkan shalat termasuk dosa, bagaimana jika menunda shalat? Untuk mengetahui lebih lanjut terkait hukumnya, simak penjelasan di bawah ini.
Hukum Menunda Shalat Fardhu di Dalam Waktu
Dalam Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hukum menunda shalat fardhu di dalam waktu adalah boleh-boleh saja. Artinya selama shalat masih dikerjakan pada waktunya, maka tidak masalah.
ADVERTISEMENT
Menyegerakan shalat di awal waktu memang termasuk perkara afdhaliyah (hal yang utama). Waktu yang paling baik untuk mendirikan shalat adalah tepat setelah adzan berkumandang. Akan tetapi, hal tersebut tidak sampai diwajibkan.
Sebagai contoh, seorang Muslim boleh melakukan shalat Dzuhur kapan pun selama masih berada dalam waktunya dan belum tiba waktu Ashar. Namun, alangkah baiknya jika shalat tersebut segera dikerjakan karena tidak ada yang tahu kapan nyawa seseorang dicabut.
Menurut seorang ulama dan ahli hadist dari Mazhab Syafi’i, Imam Taqiyuddin As-Subki, jika seseorang hendak melaksanakan shalat di akhir waktu, maka ia tidak wajib mengutarakan niatnya di awal waktu.
Apabila seseorang bermaksud menunda shalat di akhir waktu dan menduga bahwa ia akan tetap hidup sampai waktu shalat habis, maka ia tidak akan berdosa jika tiba-tiba meninggal dunia sebelum menunaikan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Namun, apabila ia bermaksud menunda shalat di akhir waktu dan telah menduga akan meninggal dunia di tengah waktu (karena sakit dan sebagainya), maka ia akan berdosa jika tiba-tiba maut menjemput.
Hukum Menunda Shalat Fardhu di Luar Waktu
Dihimpun dari buku Sejarah Lengkap Rasulullah Jilid 2 karya Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi, hukum menunda shalat fardhu di luar waktu adalah haram kecuali jika ada udzur, yaitu sesuatu yang meniadakan dosa menunda shalat dari waktunya.
Menurut hadist riwayat Muslim, udzur menunda shalat hingga keluar dari waktunya ada dua, yaitu tidur dan lupa. Kasus semacam ini pernah dialami oleh Rasulullah dan para sahabatnya ketika pulang dari Perang Khaibar.
Rombongan Rasulullah mengqadha shalat Subuh karena rasa kantuk dan lelah hingga terlambat bangun pada waktunya. Rasulullah SAW kemudian bersabda:
ADVERTISEMENT
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللهَ يَقُولُ: أَقِمِ الصَّلَاةِ لِذِكْرِي
Artinya: Jika salah seorang dari kalian tidur meninggalkan shalat, atau lupa darinya, maka shalatlah ketika ia mengingatnya, karena Allah berfirman (yang artinya): “Laksanakanlah shalat untuk mengingat Aku.” (HR. Muslim no. 684)
Tidur yang dimaksud dalam hadist di atas adalah tidur yang tidak melampaui batas. Apabila seseorang tidur sebelum waktu shalat dan terbangun ketika waktu shalat habis, maka ia tidak berdosa. Namun, ia wajib mengqadha-nya.
Akan tetapi, jika ia tidur setelah masuk waktu shalat dan menduga akan tidur sampai waktu shalat habis, maka tidurnya menjadi haram. Ia akan mendapat dosa tidur dan dosa meninggalkan shalat.
ADVERTISEMENT
Adapun lupa yang dimaksud udzur dalam hadist adalah lupa yang tidak berasal dari hal-hal yang diharamkan atau sia-sia, seperti berjudi, mabuk-mabukan, bermain game, dan sebagainya.
(AAA)