Hukum Menunda Sholat karena Belajar atau Bekerja

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
30 April 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sholat. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sholat. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Umat Muslim dianjurkan untuk sholat tepat waktu. Namun, adakalanya umat Muslim menunda sholat karena aktivitas yang padat. Lantas, bagaimana hukum menunda sholat karena belajar atau bekerja? Apakah ibadahnya tetap diterima?
ADVERTISEMENT
Sholat fardhu adalah ibadah utama bagi umat Muslim. Ibadah tersebut merupakan amalan pertama yang akan dihisab di hari akhir. Mengingat pentingnya sholat, umat Muslim wajib mengerjakan amalan tersebut dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan yang diatur syariat.

Hukum Menunda Sholat karena Belajar

Ilustrasi sholat. Foto: Pexel.
Salah satu ketentuan sholat berkaitan dengan waktu pelaksanaan. Waktu shalat fardhu telah ditetapkan oleh Allah SWT, sebagaimana yang tercantum dalam Surat An Nisa ayat 103.
Allah SWT berfirman, “Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut menjelaskan bahwa sholat wajib dikerjakan dalam waktu yang telah ditentukan. Umat Muslim tidak boleh mengerjakan sholat sebelum waktunya atau sesudah habis waktunya.
Namun pada praktiknya, umat Muslim ada yang menunda sholat karena sedang belajar atau bekerja kala azan berkumandang. Beberapa di antaranya bahkan baru bisa mengerjakan sholat setelah aktivitas selesai. Lantas, bagaimana hukum menunda sholat karena belajar atau bekerja?
Dalam video yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, Ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa menunda sholat karena belajar atau beraktivitas diperbolehkan selama masih dalam batas waktunya.
“Memang itu waktu fadhilah (waktu yang utama), tetapi jika sedang melakukan kegiatan yang mengikat yang waktunya terbatas maka tidak apa-apa menunda (sholat) sebentar. Yang penting jangan sampai terlalu mundur, apalagi sampai keluar waktu. Haram hukumnya. ”
ADVERTISEMENT
Senada dengan Buya Yahya, Ustaz Adi Hidayat juga memperbolehkan menunda sholat fardhu saat sedang belajar atau bekerja. Hal ini berkaitan dengan fikih al aulawiyah atau fikih prioritas. Adapun yang dimaksud dengan fikih al aulawiyah adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang mesti didahulukan dari hukum lain sesuai dengan derajat, maslahat, serta kondisi umat Muslim.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, belajar dan sholat hukumnya sama-sama wajib dalam fikih al aulawiyah. Untuk menentukan mana yang harus dikerjakan lebih dulu, umat Muslim perlu menimbang sisi maslahatnya.
“Jika Anda diberikan izin untuk menunaikan sholat, dan dengan menunaikan sholat (dengan segera) menghadirkan maslahat untuk Anda dan banyak orang maka segerakan sholat,” terang Ustaz Adi Hidayat dalam video yang diunggah channel YouTube Bersinergi Dalam Kebaikan.
ADVERTISEMENT
Tetapi, jika aktivitas yang dikerjakan sangat mendesak dan berhubungan dengan maslahat orang banyak maka tidak apa menunda sholat asalkan masih dalam batas waktunya.
“Misalnya Anda seorang pelajar, saat azan berkumandang, pelajaran tersisa tinggal 15 menit lagi. Jika Anda tinggal sholat, maka pelajaran akan selesai. Dalam kondisi ini, tidak apa untuk menunda sholat dengan niat untuk menyempurnakan ilmu yang didapat.”
Jadi, dapat disimpulkan bahwa menunda sholat saat belajar atau bekerja diperbolehkan dalam Islam selama tidak dikerjakan di luar waktunya.
Adapun sholat di luar waktu hanya dapat dilakukan oleh tiga kondisi yakni tertidur, lupa, atau saat menempuh perjalanan jauh. Ketentuan tersebut merupakan rukhsah yang diberikan Allah SWT kepada umat Muslim agar lebih mudah dalam menjalankan syariatnya.
ADVERTISEMENT
(GLW)