Hukum Menyalatkan Jenazah dalam Agama Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
10 Mei 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kuburan. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kuburan. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Shalat jenazah merupakan shalat yang dilaksanakan dengan empat kali takbir untuk jenazah Muslim. Shalat ini dilakukan tanpa ada gerakan rukuk, i’tidal, sujud, ataupun duduk.
ADVERTISEMENT
Ust. Syaifurrahman El-Fati dalam buku Panduan Shalat Praktis & Lengkap menjelaskan, hukum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah, yakni fardhu yang bersifat kolektif.
Artinya, kewajiban shalat jenazah dianggap telah terpenuhi (gugur) apabila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melaksanakannya. Akan tetapi, jika tidak ada satu orang pun yang melaksanakannya, maka semua orang yang ada di wilayah tersebut berdosa.
Perintah shalat jenazah tercantum dalam hadits yang artinya: “Shalatkanlah olehmu orang-orang yang mati.” (HR. Ibnu Majah)
Ilustrasi Shalat. Foto: pixabay.com

Tata Cara Shalat Jenazah

Shalat jenazah merupakan amalan untuk mendoakan orang yang baru meninggal. Jadi, pelaksanaannya pun harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku. Berikut tata cara shalat jenazah yang disadur dari buku Tata Cara Shalat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah karangan Yoli Hemdi.
ADVERTISEMENT

1. Membaca niat

Niat shalat jenazah wajib dilafalkan dalam hati bagi yang melaksanakannya. Bacaan niat shalat jenazah adalah:
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Usholli 'ala hadzal mayyiti arba'a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma'muman lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat shalat atas jenzah laki-laki ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta'ala."
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Usholli 'ala hadzahihil mayyitati arba'a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma'muman lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat shalat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta'ala."

2. Takbiratul ihram

Takbiratul ihram dengan membaca “Allahu akbar”, kemudian kedua tangan bersedekap di dada dan membaca surat Al-Fatihah.
Ilustrasi Masjid. Foto: pixabay.com

3. Takbir kedua

ADVERTISEMENT
Takbir kedua dilanjutkan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Bacaan shalawatnya adalah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ مُحَمَّدٍ
Allahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammad wa 'alaa aalii muhammad.
Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya."

4. Takbir ketiga

Takbir ketiga dilanjutkan membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa untuk jenazah adalah sebagai berikut:
اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
Allahhummaghfir lahu (haa) warhamhu wa'aafihi wa'fuanhu (haa).
Artinya: "Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia, ampunilah dia.”

5. Takbir keempat

Takbir keempat (terakhir) dilanjutkan membaca doa berikut:
اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ
Allahumma laa tahrimnaa ajrahu (haa) walaa taftinaa ba'dahu (haa).
Artinya: "Ya Allah, janganlah Engkau haramkan dari kami pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah (kematian)nya.”
ADVERTISEMENT

6. Membaca salam

Mengucapkan salam dengan cara memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri. Berikut bacaannya:
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Artinya: “Keselamatan atas kamu dan rahmat Allah berserta berkah-Nya.”
Catatan: Semua doa dengan akhiran (hu) dibaca untuk jenazah laki-laki, apabila yang dishalatkan adalah jenazah perempuan, maka semua akhirannya diganti dengan (haa).
(DND)