Konten dari Pengguna

Hukum Menyambung Bulu Mata dalam Islam Menurut Pendapat Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 Januari 2022 10:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi memasang bulu mata palsu. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memasang bulu mata palsu. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, tren menyambung bulu mata semakin diminati oleh kaum hawa. Beberapa wanita rela mengeluarkan kocek dalam untuk mendapatkan bulu mata yang lentik dan memesona.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia kecantikan, treatment menyambung bulu mata dikenal dengan istilah eyelash extention. Treatment ini dilakukan dengan menempelkan rambut asli pada masing-masing helai bulu mata seseorang.
Dalam satu kali proses pengerjaan, akan ditanamkan sekitar 40-100 helai rambut asli ke bulu mata seseorang. Pengerjaannya harus dilakukan dengan sangat teliti agar bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Maka, tak heran jika proses menyambung bulu mata bisa memakan waktu 2-3 jam. Tapi bagaimana hukum menyambung bulu mata dalam Islam? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Hukum Menyambung Bulu Mata dalam Islam

Menurut jumhur ulama, hukum menyambung bulu mata adalah haram. Sebab, ini termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah yang disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 119:
Ilustrasi bulu mata palsu. Foto: Pixabay
وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
ADVERTISEMENT
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Farid Nu'man dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer menyebutkan, jika bulu mata yang disambung menggunakan rambut asli, hukumnya menjadi haram. Namun, jika menggunakan rambut palsu maka diperbolehkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya: "Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw, melaknat perempuan yang menyambung rambutnya (wig, konde, atau sanggul) dan tukang sambungnya, (serta) perempuan yang bertato dan tukang tatonya”.
Menurut Farid, yang menjadi illat atau penyebab diharamkannya menyambung bulu mata ialah karena hal tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah Swt. Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah pernah berkata:
ADVERTISEMENT
"Tidak boleh bagi perempuan mengubah sesuatu yang telah Allah SWT ciptakan pada dirinya, baik dengan menambahi atau mengurangi, dalam rangka mendapatkan kecantikan. Hal itu tidak boleh (dilakukan), baik untuk menyenangkan suaminya maupun untuk alasan lainnya."
Bulu mata Foto: Thinkstockphotos
Pendapat serupa disampaikan oleh Zawiyah Hasan dan Rohayati Bakri dalam buku 501 Persoalan Fikih Wanita. Menurutnya, bulu mata palsu yang digunakan dapat menghalangi air wudhu sampai ke bagian kulit tertentu di daerah mata. Tentu hal ini tidak diperkenankan dalam Islam, karena bisa membuat wudhu seseorang menjadi tidak sah.
Lebih lanjut al-Kasani, seorang ulama madzhab Hanafi, menyatakan makruh yang cenderung pada haram hukumnya bagi perempuan yang menyambung rambut atau memakai bulu mata palsu. Meskipun ini dilakukan untuk berhias di depan suami, tetap tidak diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Untuk menyikapi khilafiyah ini, umat Muslim hendaknya mengikuti pendapat mayoritas para ulama saja. Ini dilakukan untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaannya.
(MSD)