Hukum Merapatkan Shaf dalam Shalat Berjamaah menurut Para Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 November 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi shalat berjamaah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi shalat berjamaah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Hukum merapatkan shaf dalam shalat berjamaah merupakan salah satu persoalan yang masih sering dipertanyakan oleh sebagian umat Muslim. Padahal, perkara ini telah dijelaskan dalam berbagai hadist yang disampaikan oleh Rasulullah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Shalat Berjamaah dan Permasalahannya karya Wawan Shofwan Sholehudin, shaf berasal dari kata shafa yashuffu shaffan yang artinya “berjajar” atau “berbaris”. Dalam shalat berjamaah, shaf diartikan sebagai barisan jamaah yang berjajar ke samping.
Merapatkan shaf dalam shalat berjamaah bukan hal sepele. Beberapa pendapat meyakini bahwa merapatkan shaf wajib dilakukan saat shalat berjamaah, sebagian lainnya menganggap hal tersebut sebagai sunnah.
Lantas, apa sebenarnya hukum merapatkan shaf dalam shalat berjamaah? Untuk mengetahui hal tersebut, simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Perintah Merapatkan Shaf dalam Shalat Berjamaah

Ilustrasi perintah merapatkan shaf dalam shalat berjamaah. Foto: Pexels
Dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, M. Ag., merapatkan shaf diketahui dapat menyempurnakan pahala shalat berjamaah.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW sendiri sudah menjelaskan keutamaan, anjuran, maupun peringatan untuk merapatkan shaf dalam berbagai hadist. Dari Abdullah bin Umar radhiallahuanhu, Rasulullah bersabda:
أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله
Artinya: “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Hukum Merapatkan Shaf dalam Shalat Berjamaah menurut Para Ulama

Ilustrasi hukum merapatkan shaf dalam shalat berjamaah menurut ulama. Foto: Unsplash
Mayoritas ulama berpendapat bahwa merapatkan shaf dalam shalat berjamaah hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, bukan kewajiban. Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarah al-Muhazzab sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Abu Ali al-Tabri dan pengikutnya berkata: "Tidak disyaratkan tersambungnya shaf, jika antara makmum dan jamaah shalat tidak ada penghalang. Dan bahkan, shalat berjamaah tetap sah jika antara shaf tidak lebih dari 300 hasta."
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama Online, merapatkan shaf adalah budaya dalam ibadah shalat umat Muslim. Memang, ada beberapa keutamaan yang Allah berikan bagi orang-orang yang merapatkan shaf. Namun, perkara ini tidak termasuk dalam syarat sah shalat berjamaah.
Oleh karena itu, makmum yang tidak merapatkan shaf tetap dianggap sah shalat berjamaahnya, selama masih mengikuti rukun yang berlaku. Mengutip fatwa dari Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayah az-Zain, Isnan Ansori menjelaskan:
"Dan di antara fatwa-fatwa Muhammad ar-Ramli, bahwa shaf-shaf shalat yang terputus tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah, tanpa keutamaan merapatkan shaf. Jika hal itu dilakukan karena suatu uzur, seperti situasi yang sangat panas di masjid Al-Haram, maka merenggangkan shaf tersebut tidaklah makruh, karena tidak dilakukan atas dasar kesalahan, maka tidak hilang fadhilah berjamaahnya."
ADVERTISEMENT
(AAA)