Konten dari Pengguna

Hukum Merapatkan Shaf Shalat Menurut Para Ulama dan Cara Melakukannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Merapatkan Shaf. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Merapatkan Shaf. Foto: pixabay.com

Saat shalat berjamaah, umat Muslim diminta untuk meluruskan dan merapatkan shaf shalat. Itu karena lurus dan rapatnya shaf adalah wujud kesempurnaan dalam melaksanakan shalat berjamaah.

Menurut para ulama seperti Abu Hanifah, Syafi’I, dan Malik, hukum merapatkan shaf shalat adalah sunnah. Alasannya, merapatkan shaf adalah penyempurna dan pembagus shalat sebagaimana diterangkan dalam riwayat yang shahih.

Dalam kitab Syarah AbI Dawud karya Badruddin Al-Ain, kerapatan shaf shalat bukan merupakan syarat sah shalat berjamaah, melainkan syarat untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.

Sedangkan, menurut para ulama seperti Imam Bukhari, Imam Ibnu Hajar, dan Imam Ibnu Taimiyah, hukum merapatkan shaf shalat adalah wajib. Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya pada bab “Itsmi Man Lam Yutimma Ash Shufuf” menjelaskan, orang yang tidak menyempurnakan shaf akan berdosa.

Dalam hadits riwayat Imam Muslim dijelaskan mengenai ancaman keras bagi yang tidak merapatkan shaf shalat.

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّه بَيْن وُجُوهكُم

Artinya : “Benar-benarlah kalian dalam meluruskan shaf, jika tidak niscaya Allah akan membuat perselisihan di antara wajah-wajah kalian.” (HR. Muslim)

Mengutip laman NU Online, merapatkan shaf adalah sebuah budaya dalam ibadah shalat umat Islam. Umar bin Khattab bahkan sampai pernah memukul kaki Abu Utsman Al Hindi untuk merapatkan shaf shalat. Begitu pula Bilal bin Rabbah yang memukul bahu para sahabat yang tidak rapat shaf shalatnya.

Dijelaskan dalam Shalat Berjamaah dan Pemasalahannya oleh Wawan Shofwan Sholehudin, setidaknya seorang Muslim harus berusaha menjalankan perintah tersebut. Jika ada orang lain tidak melakukannya karena meyakini itu sunnah, maka tidak ada kewajiban baginya untuk memaksa orang lain.

Bahkan sebagian ulama seperti Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan jika merapatkan shaf sepanjang shalat sulit dilakukan,setidaknya sudah dilaksanakan di awal dan itu sudah lebih dari cukup.

Ilustrasi Hukum Merapatkan Shaf. Foto: shutterstock.com

Cara Merapatkan Shaf Shalat

Mengutip buku Sunnah Rasulullah Sehari-hari oleh Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih, cara merapatkan shaf shalat telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang bunyinya:

فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَ لْزَقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَ عْبَهُ بِكَعْبِهِ

Maka, aku melihat ada seseorang yang merapatkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya, dan mata kakinya dengan mata kaki temannya.” (HR. Abu Daud)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa yang harus dirapatkan ketika meluruskan shaf shalat merujuk pada bahu, lutut, dan mata kaki. Merapatkan shaf shalat juga harus tetap pada posisi nyaman bagi diri sendiri dan orang lain.

Shaf shalat jangan sampai terlalu rapat hingga membuat susah diri sendiri dan orang lain ketika melakukan gerakan sholat. Dan jangan terlalu renggang atau terdapat ruang luas di antara satu jamaah dengan jamaah lainnya.

(EAR)