Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Merapikan Alis dalam Islam Menurut Pendapat Para Ulama
11 Oktober 2022 11:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Alis merupakan salah satu bagian wajah yang dapat mempercantik penampilan seorang wanita. Namun terkadang, bulu alis tumbuh tidak sesuai dengan yang diinginkan. Ada yang tumbuh tidak rapi, terlalu tebal, tidak berbentuk, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Untuk menyiasatinya, kaum wanita biasanya merapikan alis dengan cara mencabut atau mencukurnya. Ini dilakukan agar bulu alis tampak lebih rapi dan bentuknya simetris.
Dalam Islam, hukum merapikan alis masih menjadi perkara khilafiyah yang diperdebatkan oleh para ulama. Sebagian mengatakan boleh dengan alasan tertentu dan sebagian yang lain mengatakan tidak boleh.
Hal ini didasarkan pada metode yang digunakan serta alasan yang melatarbelakanginya. Agar tidak keliru, berikut penjelasan tentang hukum merapikan alis selengkapnya yang bisa Anda simak.
Hukum Merapikan Alis
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum merapikan alis bagi seorang wanita. Mayoritas mengatakan bahwa haram hukumnya merapikan alis atau menghilangkan sebagian bulunya dengan cara apa pun, baik mencukur, menggunting, atau cara yang lain.
Mereka berargumen dengan beberapa dalil shahih. Dijelaksan dalam buku Adab Berpakaian dan Berhias karya Abdul Wahab (2006), menghilangkan bulu alis sama saja seperti namash, yakni sebuah tindakan yang dilaknat pelakunya oleh Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Merapikan alis sampai mengubah bentuknya termasuk dalam tindakan mengubah ciptaan Allah SWT. Setan membisikkan was-was tersebut kepada anak Adam. Dalam Surat An-Nisa ayat 119, disebutkan: "Aku pasti akan memerintahan mereka, membuat mereka mengubah ciptaan Allah."
Kalangan Hanafiyah dan Hanbaliyah berpandangan bahwa tidak mengapa merapikan alis dengan cara mengguntingnya apabila sudah terlalu panjang. Menurut mereka, tindakan ini termasuk dalam kategori berhias.
Dinukil dari kitab Al-Majmu, sebagian riwayat mengatakan bahwa Islam membolehkan umatnya untuk meratakan alis menggunakan gunting, silet atau pisau. Namun, para ulama mengatakan bahwa hukumnya tetap makruh.
Meski alasannya untuk menyenangkan hati suami, seorang Muslimah tidak diperkenankan untuk mencukur alisnya. Sebab, ini termasuk perbuatan maksiat yang dapat membawa pelakunya dalam jeratan dosa.
Adapun alasan syar’i yang diperbolehkan yaitu jika ada anjuran dari dokter untuk mencukur bulu alis karena masalah kesehatan tertentu. Misalnya gatal-gatal, alergi, kemoterapi, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Merapikan alis dengan cara mencukurnya sama saja seperti tindakan mengubah hidung yang pesek menjadi mancung, bibir yang tipis menjadi tebal, dan sejenisnya. Perbuatan ini dianggap kufur nikmat, sehingga amat dilarang dalam Islam.
Adapun larangan mencukur dan merapikan alis sudah banyak dijelaskan dalam dalil shahih. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang menato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR. Abu Dawud)
(MSD)