Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Hukum Merayakan Halloween dalam Islam, Apakah Boleh?
30 Oktober 2022 10:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap 31 Oktober, masyarakat di berbagai belahan dunia akan merayakan Halloween . Awalnya tradisi ini hanya ramai di Eropa dan Amerika Serikat, tetapi kini Halloween semakin menyebar ke wilayah Asia, termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di luar negeri, perayaan Halloween ditandai dengan dekorasi-dekorasi rumah yang menyeramkan. Selain itu, orang dewasa dan anak-anak akan mengenakan beragam kostum, mulai dari hantu, penyihir, monster, dan lain-lain.
Meski perayaan Halloween masih asing di Indonesia, ada sejumlah kalangan yang mengikuti tradisi tersebut. Tak sedikit dari mereka yang ikut meramaikan Halloween dengan melakukan cosplay menjadi karakter terkenal, misalnya Iron Man dan Joker.
Pertanyaan pun muncul, bagaimana hukum merayakan Halloween dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau justru menyalahi syariat? Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan berikut.
Hukum Merayakan Halloween dalam Islam
Islam hanya memiliki dua hari besar yang wajib disambut umatnya dengan gembira, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
ADVERTISEMENT
“Rasulullah pernah datang ke Madinah sedangkan penduduknya memiliki dua hari raya. Pada kedua-duanya mereka bermain (bergembira) pada masa jahiliah. Lalu baginda bersabda ‘Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua-duanya bagi kamu semua dengan dua hari yang lebih baik yaitu Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri’” (HR. al-Nasaa’i)
Melalui hadits tersebut, dapat diketahui bahwa Halloween bukanlah hari yang dirayakan umat Muslim. Maka sebaiknya umat Muslim membataskan diri dengan menyambut hari-hari perayaan yang diiktiraf oleh Allah dan Rasul-Nya saja.
Dalam surat Al-Hajj ayat 67 disebutkan: “Bagi setiap umat, Kami adakan satu syariat yang tertentu untuk mereka ikuti dan jalankan. Maka, janganlah ahli-ahli syariat lain membantahmu dalam urusan syariatmu; dan serulah (wahai Muhammad) umat manusia kepada agama Tuhan-mu karena sesungguhnya engkau berada di atas jalan yang lurus.” (QS. Al-Hajj: 67)
Mengutip buku Manisnya Iman tulisan Mohd Yaakub Mohd Yunus, hukum merayakan Halloween dalam Islam juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah lain yang mengatakan bahwa jika seorang Muslim meniru kebiasaan umat tertentu, maka ia termasuk bagian dari mereka.
ADVERTISEMENT
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Imam Abu Dawud)
Larangan perayaan Halloween dalam Islam berkaitan pula dengan sejarah Halloween itu sendiri. Menurut laman History, Halloween merupakan tradisi yang berasal dari festival Celtic kuno Samhain.
Sebagian besar bangsa Celtic merayakan tahun baru mereka pada 1 November. Hari ini menandai akhir musim panas dan panen serta awal musim dingin yang sering dikaitkan dengan kematian manusia.
Bangsa Celtic percaya bahwa pada malam sebelum tahun baru batas antara dunia yang hidup dan yang mati menjadi kabur. Itulah mengapa pada malam 31 Oktober mereka merayakan Samhain yang diyakini sebagai momen hantu orang mati kembali ke bumi.
(ADS)