Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Apakah Boleh Dilakukan?
28 Desember 2023 12:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum merayakan tahun baru menurut Islam adalah haram. Sebab, perbuatan ini dianggap sebagai tasyabuh, yakni perilaku menyerupai orang kafir atau fasiq.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Dewan Fatwa Al-Washliyah: Sejarah dan Fatwa-Fatwa karya Dr. Ja’far (2023), pengharaman ini berlaku untuk siapa saja yang berpartisipasi, memfasilitasi, dan ikut meramaikannya. Orang yang menjual atribut untuk merayakan tahun baru juga dianggap telah berdosa.
Ketentuan hukum ini disepakati oleh sebagian besar ulama. Mereka mengatakan bahwa kegiatan apa pun yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari dan diniatkan untuk merayakan tahun baru dinilai haram.
Namun, apabila kegiatan tersebut tidak diniatkan untuk merayakan tahun baru, maka itu diperbolehkan. Agar lebih memahami ketentuan hukumnya, simaklah penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam
Islam tidak mengenal perayaan tahun baru Masehi. Ini karena kebanyakan perayaannya identik dengan perbuatan maksiat seperti mabuk-mabukan, zina, hura-hura, berkhalwat, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama melarang umat Muslim untuk merayakan tahun baru Masehi. Sebab, perayaan ini dianggap sebagai tasyabuh atau perbuatan yang menyerupai orang kafir atau fasik.
Sebagaimana diketahui, perayaan tahun baru mulanya merupakan ritual bangsa Roma yang sudah dijalankan sejak dulu. Tanggal 1 Januari dirayakan sebagai hari di mana umat Nasrani bersuka cita atas lahirnya Yesus Kristus.
Oleh karena itu, umat Muslim diperintahkan untuk menghindari perayaan tahun baru yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Tidak terbatas pada kegiatannya saja, namun juga pada niat dan esensinya.
David Alfitri dalam buku The Tausiyah mengatakan bahwa meski tahun baru dirayakan dengan kegiatan yang positif, hukumnya tetap haram dan bid’ah. Sebab, Rasulullah pun tidak memperkenankannya.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Musa bin Ismail telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Humaid, dari Anas, berkata:
ADVERTISEMENT
“Rasulullah SAW tiba di Madinah sedang penduduknya memiliki dua hari yang biasa dirayakan. Kemudian, Rasulullah bersabda: “Ada apa dengan dua hari itu?” Mereka berkata, “kami sudah biasa merayakannya sejak zaman jahiliyah.” Rasulullah SAW pun bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan hari yang lebih baik, yakni hari Adha dan Fitri.”
Hukum Tasyabuh dalam Islam
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, merayakan tahun baru Masehi tergolong sebagai tasyabuh. Dalam Islam, hukum tasyabuh adalah haram.
Dijelaskan dalam jurnal “Hukum Merayakan Ibadah Non-Muslim” susunan Muhammad Irsyad Noor (2015), tasyabuh adalah perbuatan menyerupai orang non-Muslim. Orang yang melakukan tasyabuh cenderung meniru apa saja yang dilakukan oleh mereka.
Bahkan, ia sampai bertingkah laku seperti mereka, memilih gaya yang sama dengan mereka, dan memiliki cara pandang dan cara berpikir seperti mereka. Tindakan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
ADVERTISEMENT
Islam hanya memperkenankan umatnya untuk memiliki hubungan yang bersifat ta’aruf (saling mengenal) dengan orang non-Muslim. Batasannya sampai perbuatan saling tolong-menolong, berbuat kebaikan, dan bersikap adil.
Namun, jika menyangkut urusan ibadah dan keagamaan, umat Islam dilarang untuk ikut campur. Ketentuan ini tertuang dalam Alquran Surat Al-Kafirun ayat 6:
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِࣖ ٦
“Untukmu agamamu dan untukku agamaku.”
(MSD)