Hukum Merokok Saat Puasa dalam Pandangan Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
1 April 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum merokok saat puasa. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum merokok saat puasa. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Puasa merupakan salah satu ibadah umat Islam dengan menahan diri dari segala jenis hawa nafsu. Ada beberapa hal yang harus dihindari saat menunaikan puasa, terutama memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara disengaja.
ADVERTISEMENT
Sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa disebut sebagai ‘ain. Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahhab menjelaskan, ‘ain adalah suatu benda dalam jenis apa pun, baik itu makanan, minuman maupun obat, tak terkecuali asap atau uap.
Mengutip buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga karya Iqbal Syauqi Al-Ghiffary, asap atau uap tidak dapat membatalkan puasa jika terhirup. Contoh asap atau uap yang dimaksud yaitu yang berasal dari aroma masakan, kemenyan, minyak angin, dan sejenisnya.
Namun, berdeda hukumnya dengan asap yang berasal dari perokok aktif. Jadi, bagaimana hukum merekok saat puasa dalam pandangan Islam?

Hukum Merokok Saat Puasa

Ilustrasi merokok. Foto: Pixabay
Mengutip buku Fiqih Puasa (Tuntunan Praktis Ibadah Puasa Serta Problematika Seputar Puasa) oleh Iswandi El Nisamy, hukum merokok saat berpuasa adalah haram dan dapat membatalkan puasa. Asap rokok mengandung ‘ain (nikotin) dan termasuk ke dalam bid’ah yang buruk.
ADVERTISEMENT
Asap rokok termasuk 'ain karena ini dihisap secara sengaja dan memberikan sensasi tertentu yang berasal dari kandungan di dalamnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Banteni dalam kitab Nihatauz Zain.
“Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti menghisap asap (yang dikenal sebagai rokok).” (Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain Fi Irsyadul Mubtadiin)
Lantas, bagaimana dengan orang yang terpapar asap rokok (perokok pasif)? Apakah hal itu juga dapat membatalkan puasa? Jawabannya adalah tidak. Dituliskan oleh Iqbal Syauqi Al-Ghiffary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga, orang yang terpapar dan terhirup asap dari perokok aktif, maka puasanya tidak batal.
Ilustrasi asap rokok. Foto: Pixabay
Batalnya puasa karena menghirup asap rokok berlaku bagi perokoknya saja. Orang yang berada di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok tanpa menikmati sensasi kandungan rokok tersebut.
ADVERTISEMENT
Asap yang membatalkan puasa bukan hanya rokok yang berasal dari tanaman tembakau, tapi juga vape atau shisha yang menjadi alternatif rokok. Pasalnya, vape dan shisha memiliki kandungan tertentu yang sensasinya seperti rokok.
(IMR)