Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam dan Dalilnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 Januari 2021 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mewarnai rambut Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mewarnai rambut Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Mewarnai rambut kini tidak hanya bertujuan untuk menutupi uban, tetapi juga telah menjadi tren fashion untuk menunjang penampilan. Hal ini telah dilakukan oleh berbagai kalangan, tua, muda, laki-laki, dan perempuan.
ADVERTISEMENT
Muncul pertanyaan, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan menyemir rambut sebagai mubah. Artinya, hal tersebut boleh dilakukan namun tidak ada janji berupa pahala terhadapnya.
Rasulullah SAW sendiri juga tidak melarang hal ini. Salah satu alasannya adalah karena menyemir rambut bisa menjadi pembeda antara mukmin dan umat lainnya.
“Dari Abi Hurairah r.a ia berkata Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka'”. (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim).
Meski demikian, ada beberapa ketentuan untuk mengubah warna rambut agar tidak menyalahi syariat. Apa itu?

Dilarang Menyemir Rambut dengan Warna Hitam

Ilustrasi mewarnai/cat rambut Foto: Shutter Stock
Mewarnai rambut dengan warna hitam tidak boleh dilakukan, meskipun alasannya adalah untuk menutupi uban.
ADVERTISEMENT
Dari Jabir r.a, ia berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah dari Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (warna putih seperti kapas, maksudnya bahwa beliau telah beruban).” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, akan tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102).
Ulama dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Maliki, dan Manbali bersepakat mengharamkan ini jika terdapat unsur penipuan di dalamnya. Orang yang sejatinya sudah tua menipu agar tampak muda dengan menutupi ubannya.
Sementara itu jika tujuannya tanpa ada maksud untuk menipu, ulama kalangan Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah memakruhkan-nya. Artinya perbuatan tersebut jika ditinggalkan lebih baik daripada mengerjakannya.
Ilustrasi mewarnai rambut. Foto: Pixabay
Di sisi lain, kalangan Mazhab Syafi'iyah mengharamkan penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut, kecuali untuk mereka yang pergi berperang. Ini diperbolehkan karena tidak ada unsur mengikuti kesenangan dan nafsu.
ADVERTISEMENT
Dengan menyemir rambut berwarna hitam, maka seseorang akan tampak terlihat masih muda, sehingga musuh merasa takut ketika melihat pasukan Islam masih tampak muda dan kuat.
Dasar hukum pelarangan cat rambut warna hitam oleh kalangan Syafi’iyah adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: "Akan ada di akhir zaman kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati (hitam). Maka dia tidak mencium bau surga." (HR Abu Daud).
Pendapat satu ini banyak dipegang di Tanah Air. Sebab mayoritas umat Islam di Indonesia bermazhab Syafi'iyah.

Fatwa MUI Tentang Menyemir Rambut

Untuk menjawab kebimbangan, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2012 yang berisi ketentuan menyemir rambut bagi umat Muslim, yaitu:
ADVERTISEMENT
(ERA)