Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mewarnai Rambut Hitam dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
18 Juni 2022 16:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seseorang yang memiliki warna rambut selain hitam sering kali dianggap lebih gaul. Oleh sebab itu, warna semir rambut yang tersedia di pasaran saat ini semakin beragam. Ada yang warnanya cenderung gelap seperti cokelat atau biru tua, ada pula yang berwarna terang seperti kuning atau merah muda.
Terlepas dari itu, bagaimana hukum mewarnai rambut hitam dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut ini.
Hukum Mewarnai Rambut Hitam
Hukum mewarnai rambut hitam menjadi salah satu perkara yang masih diperdebatkan di kalangan ulama. Ada yang membolehkannya asalkan menggunakan semir yang menyatu dengan rambut, tapi ada juga yang melarangnya dengan alasan mengubah ciptaan-Nya.
Dijelaskan dalam buku 50 Masalah Agama bagi Muslim Bali oleh Ust. Drs. H. Bagenda Ali, pada dasarnya, mewarnai rambut adalah suatu kegiatan yang boleh dilakukan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW pun tidak melarang hal ini. Alasannya karena mewarnai rambut bisa menjadi pembeda antara umat Muslim dengan umat lainnya. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka.” (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim).
Namun, hal tersebut dikecualikan jika ingin mewarnai rambut dengan warna hitam. Sekalipun alasannya untuk menutupi uban, mewarnai rambut dengan warna hitam tetap tidak diperbolehkan. Hukum ini didasarkan pada sabda Nabi SAW sebagai berikut:
“Dari Jabir RA, dia berkata, "Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Ubahlah uban in dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.’” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Islam dan Diskusi Keagamaan tulisan PISS KTB, menurut kalangan Syafiiyyah, perkara tersebut bisa dikategorikan sebagai taghyiirul khilqoh, yaitu mengubah ciptaan Allah.
Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW juga mengatakan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam menjadi tanda akhir zaman. Kaum mereka tidak akan diperkenankan mencium bau surga.
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim, Al Hakim)
Kendati demikian, hukum mewarnai rambut dengan warna hitam diperbolehkan bagi wanita dalam rangka meyenangkan suaminya. Ini pun hanya berlaku jika dilakukan atas izin sang suami.
ADVERTISEMENT
(ADS)