Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Mufaraqah dalam Sholat beserta Aturannya yang Harus Diperhatikan Makmum
13 Maret 2023 13:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Secara bahasa, mufaraqah artinya melepaskan, menceraikan, dan meninggalkan. Sedangkan secara istilah, mufaraqah adalah kehendak makmum untuk melepaskan diri dari imam dalam sholat jamaah di tengah-tengah sholat yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
Mufaraqah bisa terjadi ketika jamaah berniat meninggalkan barisan sholat, baik karena udzur ataupun tidak. Dalam hal ini, para ulama masih memperdebatkan hukum kebolehannya.
Mengutip buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat susunan Ahmad Sarwat, mufaraqah bisa saja haram hukumnya. Namun ada juga kondisi yang menjadikannya boleh atau wajib untuk dilakukan.
Penjelasan tentang hukum kebolehan mufaraqah tersebut telah diuraikan secara detail oleh para ulama dalam kitab fiqih. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Hukum Mufaraqah dalam Islam
Mufaraqah pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad beberapa kali. Salah satunya tertuang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim berikut ini:
"Muadz bin Jabal biasa sholat isya' bersama Rasulullah SAW kemudian pulang ke kaumnya, Bani Salamah, dan sholat (lagi) mengimami mereka. Suatu ketika Rasulullah SAW mengakhirkan sholat isya' dan Muadz ikut sholat berjama'ah. kemudian dia pulang untuk mengimami kaumnya.
ADVERTISEMENT
Muadz mulai membaca surat Al Baqarah, sehingga seseorang yang berada di belakang mengundurkan diri lalu sholat sendirian. Usai sholat, orang-orang menuduhnya, 'Kamu telah berbuat nifak'. Orang itu menjawab, 'Saya bukan munafik, tetapi saya mendatangi Rasulullah SAW dan melaporkan kepada beliau. Orang itu mendatangi Rasulullah SAW untuk mengadu, 'Ya Rasulullah saw, Anda telah mengakhirkan sholat isya' tadi malam. Dan Muadz ikut sholat bersama Anda. Kemudian dia kembali dan mengimami kami. Tetapi dia membaca surat Al Baqarah, sehingga Aku mengundurkan diri dan sholat sendirian. Hal itu karena kami kaum pekerja yang menggunakan kedua tangan kami.
Maka Rasulullah SAW pun menoleh kepada Muadz sambil bertanya, 'Apakah kamu bikin fitnah wahai Muadz? Apakah kamu bikin fitnah? Cukup baca sabbihisma rabbikal a'la, wassama'i wath-thariq, wassama'i dzatil buruj, wasy-syamsi wadhuhaha, wallaili idza yaghsya dan sepadannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa hukum mufaraqah adalah mubah (boleh), selama disertai dengan alasan syar’i. Beberapa hal yang bisa menjadi alasannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan pendapat tersebut, kitab Kasyfun Niqob justru mengelompokkan hukum melakukan mufaraqah menjadi lima jenis. Dikutip dari buku Sholat Jama'ah Based Management susunan Dr. Gancar C Premananto (2018), berikut penjelasannya:
(MSD)