Konten dari Pengguna

Hukum Muntah Saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 April 2021 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi muntah saat puasa. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi muntah saat puasa. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
Bulan Ramadhan telah tiba. Artinya, semua umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dengan menahan diri untuk tidak makan, minum, serta menjaga hawa nafsu dari subuh hingga maghrib datang.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Muslim harus memahami beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa. Di antara banyak hal, ada satu perkara yang sampai saat ini masih kerap dipertanyakan, yaitu muntah saat puasa. Apakah seseorang yang muntah saat tengah berpuasa lantas puasanya menjadi batal?
Ada banyak faktor penyebab terjadinya muntah. Mulai dari masalah kesehatan seperti maag dan keracunan makanan, mabuk saat perjalanan, atau mual pada awal masa kehamilan yang kerap terjadi pada ibu hamil.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum muntah saat puasa? Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Ilustrasi muntah. Foto: Freepik

Hukum Muntah Saat Puasa

Mengutip buku 1001 Tanya Jawab dalam Islam oleh Rini Widayanti (2011), jika seseorang muntah saat puasa, maka puasanya tidak lantas menjadi batal, tetap sah dan harus dilanjutkan. Dengan catatan, muntah tersebut keluar secara tidak disengaja. Jika disengaja, itu akan membatalkan puasa dan diwajibkan untuk menggantinya dengan mengqadha puasa di lain waktu.
ADVERTISEMENT
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. “Barangsiapa muntah tanpa sengaja, selagi berpuasa, maka tidak wajib qadha, dan barang siapa mengusahakan muntah maka hendaknya mengqadha.” (HR At-Turmudzi dll)
Begitu juga dengan yang dijelaskan dalam Ibanatul Ahkam. “Siapa yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya.” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306)
Sementara itu, melansir Nu Online, jika seseorang merasa mual, lalu sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya dan hampir muntah, ketentuannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang hampir muntah, tapi berhenti sampai di pangkal tenggorokan, maka puasanya tidak batal dan tidak harus mengqadhanya.
ADVERTISEMENT
(ADS)