Konten dari Pengguna

Hukum Nazar dalam Islam beserta Ketentuan Melaksanakannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum nazar dalam Islam. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum nazar dalam Islam. Foto: Pixabay.

Memahami hukum nazar dalam Islam sangat penting bagi umat Muslim agar tidak sembarangan mengucap janji. Nazar adalah janji yang dibuat seseorang kepada Allah SWT.

Saat berada di situasi yang sulit atau ketika menginginkan sesuatu, seringkali seseorang mengucapkan niat untuk melakukan hal-hal baik. Misalnya, ‘Jika lulus sidang, saya akan berpuasa sunah’ atau ‘Jika semua keluarga selamat dari bencana, saya akan bersedekah setiap hari.

Niat yang dilisankan maupun diucapkan di dalam hati itulah yang disebut dengan nazar. Lantas, bagaimana hukum bernazar dalam Islam? Simak ulasannya dalam artikel berikut.

Hukum Nazar dalam Islam

Ilustrasi hukum nazar dalam Islam. Foto: Shutterstock.

Nazar secara harfiah adalah janji. Adapun pengertian nazar menurut syariah adalah janji untuk melakukan kebaikan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah baik dengan syarat maupun tanpa syarat.

Dikutip dari buku Al Umm Kitab Induk Fiqih Islam oleh Imam Asy Syafii (2018), nazar hanya bisa dilakukan jika niatnya untuk kebaikan, bukan maksiat. Selain itu, perkara yang dapat dinazarkan adalah yang bersifat sunah bukan perkara wajib seperti sholat fardhu, puasa ramadhan, atau menutup aurat.

Lantas, bagaimana hukum bernazar dalam Islam? Para fuqaha memiliki pandangan yang berbeda tentang hukum nazar. Mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum nazar mubah atau dibolehkan.

Ulama mazhab Syafii dan Hanafi berpandangan bahwa nazar hukumnya sunnah. Mereka menilai bahwa nazar dapat menjadi upaya seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Sementara Abdurrazzaq ash-Shan'ani, ulama ahli hadits Yaman, berpendapat bahwa nazar sebaiknya tidak dilakukan karena tidak mendatangkan kebaikan. Pendapat tersebut dilandasi dari hadits Muttafaq ‘alaih yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan, dan nazar itu hanya dikeluarkan dari orang yang bakhil”.

Adapun hukum menepati nazar adalah wajib. Nazar atau janji adalah utang yang harus ditunaikan. Sebab dengan bernazar, seseorang menjadikan suatu ibadah atau amalan yang awalnya sunnah menjadi wajib.

Perintah untuk menepati nazar juga tercantum dalam beberapa ayat Al-Quran, salah satunya Al Baqarah ayat 270 yang artinya:

“Siapa yang tidak melaksanakan kewajiban infak dan tidak menepati janjinya, yaitu bernazar tetapi tidak melaksanakannya atau tidak memenuhi hak Allah, maka dia termasuk orang yang zalim”.

Kumpulan Hadits tentang Nazar

Ilustrasi hukum nazar dalam Islam. Foto: Shutterstock

Berikut ini kumpulan hadits dan ayat Al-Quran tentang nazar.

1. Anjuran untuk tidak bernazar

“Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan, dan nazar itu hanya dikeluarkan dari orang yang bakhil”. (HR Bukhari)

2. Menepati nazar

“Siapa yang bernazar akan mentaati Allah hendaknya ia menepati janjinya” (HR Bukhari)

3. Utang yang akan dimintai pertanggungjawaban

“Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan [cara] yang terbaik [dengan mengembangkannya] sampai dia dewasa dan penuhilah janji. sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya”. (Al-Isra ayat 34)

4. Larangan ingkar atas nazar

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah jika kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”. (An Nahl ayat 91)

(GLW)