Konten dari Pengguna

Hukum Nazar dalam Islam beserta Ketentuan Melaksanakannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Januari 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum nazar dalam Islam. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum nazar dalam Islam. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Memahami hukum nazar dalam Islam sangat penting bagi umat Muslim agar tidak sembarangan mengucap janji. Nazar adalah janji yang dibuat seseorang kepada Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Saat berada di situasi yang sulit atau ketika menginginkan sesuatu, seringkali seseorang mengucapkan niat untuk melakukan hal-hal baik. Misalnya, ‘Jika lulus sidang, saya akan berpuasa sunah’ atau ‘Jika semua keluarga selamat dari bencana, saya akan bersedekah setiap hari.
Niat yang dilisankan maupun diucapkan di dalam hati itulah yang disebut dengan nazar. Lantas, bagaimana hukum bernazar dalam Islam? Simak ulasannya dalam artikel berikut.

Hukum Nazar dalam Islam

Ilustrasi hukum nazar dalam Islam. Foto: Shutterstock.
Nazar secara harfiah adalah janji. Adapun pengertian nazar menurut syariah adalah janji untuk melakukan kebaikan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah baik dengan syarat maupun tanpa syarat.
Dikutip dari buku Al Umm Kitab Induk Fiqih Islam oleh Imam Asy Syafii (2018), nazar hanya bisa dilakukan jika niatnya untuk kebaikan, bukan maksiat. Selain itu, perkara yang dapat dinazarkan adalah yang bersifat sunah bukan perkara wajib seperti sholat fardhu, puasa ramadhan, atau menutup aurat.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana hukum bernazar dalam Islam? Para fuqaha memiliki pandangan yang berbeda tentang hukum nazar. Mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum nazar mubah atau dibolehkan.
Ulama mazhab Syafii dan Hanafi berpandangan bahwa nazar hukumnya sunnah. Mereka menilai bahwa nazar dapat menjadi upaya seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Sementara Abdurrazzaq ash-Shan'ani, ulama ahli hadits Yaman, berpendapat bahwa nazar sebaiknya tidak dilakukan karena tidak mendatangkan kebaikan. Pendapat tersebut dilandasi dari hadits Muttafaq ‘alaih yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan, dan nazar itu hanya dikeluarkan dari orang yang bakhil”.
Adapun hukum menepati nazar adalah wajib. Nazar atau janji adalah utang yang harus ditunaikan. Sebab dengan bernazar, seseorang menjadikan suatu ibadah atau amalan yang awalnya sunnah menjadi wajib.
ADVERTISEMENT
Perintah untuk menepati nazar juga tercantum dalam beberapa ayat Al-Quran, salah satunya Al Baqarah ayat 270 yang artinya:
“Siapa yang tidak melaksanakan kewajiban infak dan tidak menepati janjinya, yaitu bernazar tetapi tidak melaksanakannya atau tidak memenuhi hak Allah, maka dia termasuk orang yang zalim”.

Kumpulan Hadits tentang Nazar

Ilustrasi hukum nazar dalam Islam. Foto: Shutterstock
Berikut ini kumpulan hadits dan ayat Al-Quran tentang nazar.

1. Anjuran untuk tidak bernazar

2. Menepati nazar

3. Utang yang akan dimintai pertanggungjawaban

ADVERTISEMENT

4. Larangan ingkar atas nazar

(GLW)