Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Dilarang?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fenomena nikah beda agama sampai saat ini masih menjadi topik yang sering diperdebatkan. Perbedaan kepercayaan kedua pasangan dipandang menjadi permasalahan utama yang dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Di Indonesia sendiri, sudah cukup banyak pernikahan beda agama yang terjadi, antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim atau sebaliknya. Berdasarkan Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, hukum tentang pernikahan campur, dalam arti beda agama, tidak dijelaskan secara eksplisit.
Namun, Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) sepakat memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing agama untuk membuat ketentuan pernikahan sesuai ajaran agamanya, termasuk ketentuan pernikahan beda agama.
Bagaimana hukum nikah beda agama dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat mengeluaran fatwa bahwa pernikahan beda agama dalam Islam hukumnya haram dan akad nikahnya otomatis menjadi tidak sah. Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta juga menetapkan fatwa yang sama, bahwa menikah beda agama dalam Islam hukumnya haram dan tidak sah.
Fatwa ini didasarkan pada firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 berikut:
وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّؕ وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ اُولٰٓٮِٕكَ يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ بِاِذۡنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Mengutip buku Kawin Beda Agama di Indonesia oleh Prof. Dr. H. Mohammad Amin Suma, S.H., M.A., M.H., secara tekstual maupun kontekstual, Surah Al-Baqarah ayat 221 dengan tegas melarang (tepatnya mengharamkan) laki-laki mukmin menikahi wanita-wanita musyrik; dan juga melarang (mengharamkan) orangtua/ para wali yang beragama Islam menikahkan laki-laki musyrik dengan wanita muslimah-mukminah.
Hal tersebut telah menjadi kesepakatan (ijmak) ulama serta konsensus ummatan Muslimatan di segenap penjuru dunia dan di sepanjang masa pula. Sehingga hendaknya setiap Muslim menghindari pernikahan beda agama ini demi kebaikan diri dan agamanya.
(MSD)
