Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Onani Saat Puasa dalam Ajaran Islam, Bikin Batal?
1 Mei 2021 11:00 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah diketahui, puasa tidak hanya sekadar menahan rasa lapar dan haus saja, melainkan juga hawa nafsu atau syahwat. Namun, ada kalanya seseorang tidak bisa mengendalikan nafsunya sehingga melampiaskannya dengan melakukan onani.
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), onani diartikan sebagai pengeluaran mani atau sperma tanpa melakukan sanggama. Onani bisa juga disebut dengan masturbasi. Sedangkan dalam agama Islam, onani dikenal dengan istilah istimna’.
Mengutip buku Membangun Keluarga Sakinah oleh H.U. Saifuddin ASM, menurut para ulama hukum onani atau istimna’ adalah haram. Namun, menurut Mazhab Hanafi, hukum istimna’ ini bergantung pada situasi. Jika terpaksa, lebih baik onani daripada berzina, tetapi jika tujuannya hanya untuk menghilangkan syahwat, maka haram hukumnya.
Lalu, bagaimana hukum onani saat puasa? Apakah onani dapat membatalkan puasa? Berikut informasinya.
Hukum Onani Saat Puasa
Para ulama memang mengharamkan onani. Akan tetapi, mengenai pertanyaan apakah onani membatalkan puasa atau tidak, pendapatnya ada yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan oleh Ahmad Sarwat, Lc., M.A., melakukan segala sesuatu yang dapat merangsang hingga sampai keluar mani, maka puasanya akan batal. Artinya, onani juga termasuk ke dalam hal itu.
Senada dengan pernyataan tersebut, mengutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan oleh Abu Maryam Kautsar Amru (2018), jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, maka puasanya batal.
Itu adalah pendapat dari Imam Malik, Syafi’I, Abu Hanifah, dan Ahmad. Pendapat tersebut didasarkan pada hadits, yang salah satunya diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah bersabda:
“Allah berfirman, 'Puasa itu milik-Ku, Aku Sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku'.” (HR. Bukhari dan Muslim)
ADVERTISEMENT
Di isi lain, menurut ulama Zhohiriyah, onani tidak membatalkan puasa meskipun sampai keluar air mani. Alasannya, tidak ada dalil dari Al Quran maupun As Sunnah yang menegaskan secara langsung bahwa onani itu membatalkan puasa.
Meskipun diperdebatkan, perlu diingat bahwa saat puasa umat Muslim diwajibkan untuk menahan hawa nafsu dan juga syahwat. Di samping itu, terlepas dari membatalkan puasa atau tidak, onani tetap menjadi aktivitas yang dilarang.
(ADS)